[pwa-install-button]
ADVERTISEMENT
×

Dalam pertemuan Komisi I dan Komisi II DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar; bersama perwakilan masyarakat Makatian, Kepala Desa Makatian dan Camat Wermaktian.
Setelah diadakan pertemuan dimaksud sampai sekarang belum ada undangan/panggilan yang dilakukan oleh pihak Inspektorat untuk mengambil keterangan dari para pihak yaitu pihak Pelapor dan saksi dimana dengan jelas dalam pengakuan Kepala Desa terdapat adanya upaya pergantian Dana CSR telah dipergunakan sepihak tanpa adanya musyawarah bersama dan/atau memasukkan dana tersebut dalam APDesa.

Dalam hal ini Inspektorat perlu memperhatikan kewajiban dasar Dana CSR yang seharusnya mewajibkan dengan beberapa syarat penting perlu dilaksanakan tidak pernah dilakukan oleh Kepala Desa Makatian; demikian bisa diuraikan sebagai berikut :

  1. Membuat laporan: Kepala Desa harus membuat laporan tentang penerimaan dan penggunaan Dana CSR.
  2. Mengelola dana: Kepala Desa harus mengelola Dana CSR secara transparan dan akuntabel.
  3. Membuat rencana penggunaan: Kepala Desa harus membuat rencana penggunaan Dana CSR yang sesuai dengan kebutuhan dan prioritas desa.

Penggunaan Dana yang Tepat

  1. Penggunaan untuk kepentingan desa: Dana CSR harus digunakan untuk kepentingan desa, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan lain-lain.
  2. Penggunaan yang efektif: Dana CSR harus digunakan secara efektif dan efisien, dengan mempertimbangkan kebutuhan dan prioritas desa.

Transparansi dan Akuntabilitas

  1. Mengumumkan penggunaan dana: Kepala Desa harus mengumumkan penggunaan Dana CSR kepada masyarakat desa.

Dengan demikian, Kepala Desa dapat memastikan bahwa Dana CSR digunakan secara tepat, efektif, dan transparan untuk kepentingan desa.

Sebagai ketentuan yang diuraikan diatas dengan adanya pencairian Tahap pertama tidak pernah dilaksanakan, maka perlu dipertegas apalagi sudah terang, juga sudah ada tindakan pelanggaran wajib Inspektorat melakukan tindakan karena Dungaan Kuat perbuatan dimaksud hanya menguntungkan diri Sendiri perlu melihat dasar- dasar hukum tidak boleh diabaikan karena Perbuatan diduga kuat dilakukan oleh Kepala Desa LU. R telah mengakui secara terbuka pada saat rapat Desa Tahun 2022 di Balai Desa Tihan Mase Makatian hingga pertemuan/hering dengan Komisi I dan Komisi II. pada hari Rabu 22/1/2025.

Diduga kuat telah melanggar: Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan perubahan UU No. 20 Tahun 2001 mengatur tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999*.

Untuk diharapkan kepada pihak Pihak Inspektorat dapat mengkaji aturannya segera menindaklanjuti Laporan masyarakat dimaksud bilamana ada yang mengklaim/segaja untuk melindungi Kepala Desa Makatian diharapkan agar penegakkan hukum wajib ditegakkan sesuai Ketentuan UU di Indonesia.

Harapan kami hasil pertemuan dengan Komisi I dan Komisi II agar mendapatkan atensi sehingga persolaan/Laporan Masyarakat sedang berjalan bisa mendapatkan kedudukan Hukum; kepastian bagi Pelapor dan Masyarakat Makatian agar tidak ada Dugaan dan/atau Indikasi sebagai isu” Menjadikan ketidak transparan Informasi bagi masyarakat Desa walapun ada upaya pengantin Dana CSR.

Setiap orang yang dengan terang-terangan terbuka menyalahhi/melanggar aturan wajib dikenakan Hukum agar tidak terlihat hukum tumpul keatas dan tajam ke Bawah.

Bahwa laporan masyarakat kepada kejaksaan Negeri Saumlaki sejak Tahun 2022; dan telah dilakukan penyilidikan, bahkan pijak kejaksaan telah memberikan waktu 60 hari utk kembalikan uang tersebut akan tetapi sampai saat ini tidak kembalikan, terkait Laporan masyarakat ini hanya menunggu rekomendasi dari inspektorat untuk dilakukan tindakan hukum selanjutnya. By SW

NSPEKTORAT; PENEGAKKAN HUKUM PERLU DITEGAKKAN, JIKA ADANYA LAPORAN MASYARAKAT

Dalam pertemuan Komisi I dan Komisi II DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar; bersama perwakilan masyarakat Makatian, Kepala Desa Makatian dan Camat Wermaktian.
Setelah diadakan pertemuan dimaksud sampai sekarang belum ada undangan/panggilan yang dilakukan oleh pihak Inspektorat untuk mengambil keterangan dari para pihak yaitu pihak Pelapor dan saksi dimana dengan jelas dalam pengakuan Kepala Desa terdapat adanya upaya pergantian Dana CSR telah dipergunakan sepihak tanpa adanya musyawarah bersama dan/atau memasukkan dana tersebut dalam APDesa.

Dalam hal ini Inspektorat perlu memperhatikan kewajiban dasar Dana CSR yang seharusnya mewajibkan dengan beberapa syarat penting perlu dilaksanakan tidak pernah dilakukan oleh Kepala Desa Makatian; demikian bisa diuraikan sebagai berikut :

  1. Membuat laporan: Kepala Desa harus membuat laporan tentang penerimaan dan penggunaan Dana CSR.
  2. Mengelola dana: Kepala Desa harus mengelola Dana CSR secara transparan dan akuntabel.
  3. Membuat rencana penggunaan: Kepala Desa harus membuat rencana penggunaan Dana CSR yang sesuai dengan kebutuhan dan prioritas desa.

Penggunaan Dana yang Tepat

  1. Penggunaan untuk kepentingan desa: Dana CSR harus digunakan untuk kepentingan desa, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan lain-lain.
  2. Penggunaan yang efektif: Dana CSR harus digunakan secara efektif dan efisien, dengan mempertimbangkan kebutuhan dan prioritas desa.

Transparansi dan Akuntabilitas

  1. Mengumumkan penggunaan dana: Kepala Desa harus mengumumkan penggunaan Dana CSR kepada masyarakat desa.

Dengan demikian, Kepala Desa dapat memastikan bahwa Dana CSR digunakan secara tepat, efektif, dan transparan untuk kepentingan desa.

Sebagai ketentuan yang diuraikan diatas dengan adanya pencairian Tahap pertama tidak pernah dilaksanakan, maka perlu dipertegas apalagi sudah terang, juga sudah ada tindakan pelanggaran wajib Inspektorat melakukan tindakan karena Dungaan Kuat perbuatan dimaksud hanya menguntungkan diri Sendiri perlu melihat dasar- dasar hukum tidak boleh diabaikan karena Perbuatan diduga kuat dilakukan oleh Kepala Desa LU. R telah mengakui secara terbuka pada saat rapat Desa Tahun 2022 di Balai Desa Tihan Mase Makatian hingga pertemuan/hering dengan Komisi I dan Komisi II. pada hari Rabu 22/1/2025.

Diduga kuat telah melanggar: Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan perubahan UU No. 20 Tahun 2001 mengatur tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999*.

Untuk diharapkan kepada pihak Pihak Inspektorat dapat mengkaji aturannya segera menindaklanjuti Laporan masyarakat dimaksud bilamana ada yang mengklaim/segaja untuk melindungi Kepala Desa Makatian diharapkan agar penegakkan hukum wajib ditegakkan sesuai Ketentuan UU di Indonesia.

Harapan kami hasil pertemuan dengan Komisi I dan Komisi II agar mendapatkan atensi sehingga persolaan/Laporan Masyarakat sedang berjalan bisa mendapatkan kedudukan Hukum; kepastian bagi Pelapor dan Masyarakat Makatian agar tidak ada Dugaan dan/atau Indikasi sebagai isu” Menjadikan ketidak transparan Informasi bagi masyarakat Desa walapun ada upaya pengantin Dana CSR.

Setiap orang yang dengan terang-terangan terbuka menyalahhi/melanggar aturan wajib dikenakan Hukum agar tidak terlihat hukum tumpul keatas dan tajam ke Bawah.

Bahwa laporan masyarakat kepada kejaksaan Negeri Saumlaki sejak Tahun 2022; dan telah dilakukan penyilidikan, bahkan pijak kejaksaan telah memberikan waktu 60 hari utk kembalikan uang tersebut akan tetapi sampai saat ini tidak kembalikan, terkait Laporan masyarakat ini hanya menunggu rekomendasi dari inspektorat untuk dilakukan tindakan hukum selanjutnya. By SW

📲 Share ke WhatsApp
Simon Wermasubun
✔ Wartawan KabarTujuh
Jurnalis resmi KabarTujuh.com

Penulis

Breaking News Langsung ke HP Anda
Jangan lewatkan berita penting hari ini dari KabarTujuh. Aktifkan notifikasi sekarang.
Aktifkan Sekarang
INSPEKTORAT; PENEGAKKAN HUKUM PERLU DITEGAKKAN, JIKA ADANYA LAPORAN MASYARAKAT
Ikuti
×
error: Konten dilindungi!!