- JAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja seberat 3,06 kilogram yang dikirim melalui jasa ekspedisi menuju kawasan Tangerang, Banten.
- Kanit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Budi Purwanto, mengatakan petugas mengamankan satu kardus berwarna cokelat yang berisi ganja siap edar dengan berat total 3.066 gram.
- Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya paket mencurigakan yang dikirim dari Sumatera Utara ke sebuah alamat di kawasan Larangan Utara, Kota Tangerang.
JAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja seberat 3,06 kilogram yang dikirim melalui jasa ekspedisi menuju kawasan Tangerang, Banten. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial AS (30) dan MM (32) yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran ganja.
Kanit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Budi Purwanto, mengatakan petugas mengamankan satu kardus berwarna cokelat yang berisi ganja siap edar dengan berat total 3.066 gram.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya paket mencurigakan yang dikirim dari Sumatera Utara ke sebuah alamat di kawasan Larangan Utara, Kota Tangerang. Menindaklanjuti informasi tersebut, penyidik berkoordinasi dengan pihak jasa ekspedisi dan melakukan penyamaran (undercover delivery) dengan berpura-pura sebagai kurir pengantar paket.
Saat paket diterima di lokasi tujuan, petugas langsung menangkap AS. Dari hasil pemeriksaan, AS mengaku hanya bertugas menerima paket atas perintah MM.
Berdasarkan keterangan tersebut, tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MM di lokasi berbeda pada hari yang sama.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita satu kardus berisi tiga bungkus ganja yang dibungkus lakban cokelat dengan berat bruto masing-masing 1.020 gram, 1.007 gram, dan 1.039 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan dua unit telepon seluler, satu timbangan digital, serta sejumlah plastik klip kosong yang diduga akan digunakan untuk mengemas ganja dalam paket-paket kecil.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Sumber : Antara

