- JAKARTA – Polda Metro Jaya menyatakan menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
- Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Abrianto Pardede, mengatakan putusan hakim menjadi dasar bagi seluruh pihak untuk menghormati dan menjalankan proses hukum yang sedang berlangsung.
- “Kami menghormati putusan hakim yang dengan tegas menolak praperadilan kedua dari Roy Suryo.
JAKARTA – Polda Metro Jaya menyatakan menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Abrianto Pardede, mengatakan putusan hakim menjadi dasar bagi seluruh pihak untuk menghormati dan menjalankan proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kami menghormati putusan hakim yang dengan tegas menolak praperadilan kedua dari Roy Suryo. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan materi yang diajukan sudah tidak relevan lagi,” ujar Abrianto dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Menurut Abrianto, hakim menilai permohonan praperadilan tersebut tidak lagi memiliki relevansi karena dianggap sebagai upaya menunda pemeriksaan pokok perkara. Oleh sebab itu, putusan pengadilan wajib dihormati dan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang merasa dirugikan dalam proses penegakan hukum. Setiap orang berhak mengajukan permohonan praperadilan melalui mekanisme yang telah diatur.
“Praperadilan adalah hak masyarakat yang merasa dirugikan secara hukum. Silakan diajukan sesuai prosedur. Namun, dalam perkara ini hakim telah memutuskan bahwa permohonan tersebut sudah tidak relevan,” katanya.
Abrianto memastikan proses pemeriksaan pokok perkara tetap berjalan sesuai agenda persidangan setelah putusan praperadilan kedua dibacakan. Polda Metro Jaya, kata dia, akan terus mengikuti seluruh tahapan hukum yang berlaku.
Ia juga menegaskan pihaknya siap menghadapi apabila di kemudian hari kembali diajukan permohonan praperadilan oleh pihak pemohon.
“Kalau pun ada praperadilan berikutnya, kami akan tetap hadir menghadapinya. Prinsip kami adalah menghormati seluruh proses hukum,” tegasnya.
Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menolak seluruh permohonan praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo, tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait polemik keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan permohonan praperadilan tersebut sudah tidak relevan sehingga ditolak seluruhnya. Hakim juga menetapkan biaya perkara yang dibebankan kepada pemohon sebesar nihil.
Sumber : Antara

