- Aceh Tamiang – Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang terus mempercepat penanganan pascabencana banjir melalui proses rehabilitasi dan rekonstruksi rumah masyarakat terdampak.
- Penyerahan dilakukan di Aula Setdakab Aceh Tamiang bersamaan dengan rapat koordinasi hasil verifikasi dan validasi (verval) pendataan rumah korban banjir bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta instansi terkait.
- Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga menandatangani Keputusan Bupati Aceh Tamiang tentang Penetapan Daftar Penerima Bantuan Stimulan Rumah Rusak Tahap I Tahun 2026.
Aceh Tamiang – Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang terus mempercepat penanganan pascabencana banjir melalui proses rehabilitasi dan rekonstruksi rumah masyarakat terdampak. Pada Senin (9 Februari 2026), Bupati Aceh Tamiang secara resmi menyerahkan sebanyak 7.737 data bersih By Name By Address (BNBA) kepada BPBD Pusat sebagai dasar penyaluran bantuan stimulan perbaikan rumah warga.
Penyerahan dilakukan di Aula Setdakab Aceh Tamiang bersamaan dengan rapat koordinasi hasil verifikasi dan validasi (verval) pendataan rumah korban banjir bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta instansi terkait.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga menandatangani Keputusan Bupati Aceh Tamiang tentang Penetapan Daftar Penerima Bantuan Stimulan Rumah Rusak Tahap I Tahun 2026. Penetapan ini menjadi landasan hukum penyaluran bantuan rehabilitasi dan rekonstruksi bagi masyarakat terdampak bencana.
Pemerintah daerah menjelaskan, data penerima bantuan telah melalui proses verifikasi lapangan serta pemadanan dengan database kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), sehingga dinyatakan sebagai data bersih dan siap diproses sesuai ketentuan pemerintah pusat agar tepat sasaran.
Adapun rincian kerusakan rumah pada tahap pertama meliputi:
- Rusak ringan : 2.813 unit rumah
- Rusak sedang : 2.345 unit rumah
- Rusak berat : 2.579 unit rumah
Total keseluruhan sebanyak 7.737 unit rumah.
Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menegaskan penyaluran bantuan akan dilakukan secara bertahap sesuai mekanisme yang berlaku. Selain itu, proses pendataan Tahap II masih terus berjalan terhadap warga yang belum masuk pada penetapan pertama, termasuk hasil pengaduan masyarakat dan temuan verifikasi lanjutan di lapangan.
Melalui tahapan lanjutan tersebut, pemerintah memastikan seluruh korban terdampak banjir memperoleh haknya secara adil dan akuntabel. Pemkab juga mengimbau masyarakat untuk tetap berkoordinasi dengan aparatur desa dan petugas pendataan apabila masih terdapat data yang perlu diperbaiki atau dilengkapi.
Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang berkomitmen mempercepat pemulihan pascabencana agar masyarakat dapat kembali menempati rumah layak huni serta memulihkan aktivitas sosial dan ekonomi secara normal.

