Maluku Kepulauan Tanimbar Kabar Tujuh —- Berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Saumlaki Nomor 4/Pdt.Aanm/2025/PN Sml. Yang menjawab surat dari Pemohon Ronald Bembuain,SH, merupakan peringatan dan teguran bagi Termohon untuk melaksanakan sendiri secara sukarela, dalam batas waktu 8 hari. Terhitung sejak diberkan peneguran untuk melaksanakan amar putusan Pengadilan Saumlaki nomor 14/Pdt.G/2024/PN Sml.
Setelah melewati batas waktu yang diberikan kepada termohon untuk melakukan eksekusi sendiri secara sukarela, namun termohon belum melakukan apa yang menjadi putusan pengadilan. Akhirnya tim wartawan media Kabar Tujuh melakukan pertemuan dengan pihak Pengadilan Negeri Saumlaki untuk meminta kejelasan informasi terkait permohonan Eksekusi.
Pihak Pengadilan Negeri Saumlaki setelah dikonfirmasi bersedia memberikan informasi serta tanggapan terkait batas waktu eksekusi yang telah diberikan oleh Pengadilan Negeri Saumlaki. Kemudian informasi yang didapatkan dari juru bicara Pengadilan Negeri Saumlaki yakni Muhammad Lukman Azis, SH.
Juru bicara pengadilan Saumlaki menjelaskan, sebelum proses peneguran dilakukan terlebih dahulu harus ada putusan yang berkekuatan hukum tetap yang sudah inkra. Sehingga perlu dilakukan putusan tersebut secara sukarela. Oleh karena itu Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan untuk melaksanakan eksekusi.
Kemudian Ketua Pengadilan membentuk telaah untuk menelaah permohonan tersebut apakah bisa ditelaah atau tidak. Setelah permohonan bisa untuk dieksekusi maka Ketua Pengadilan menyuruh Juru Sita memanggil termohon untuk dilakukan teguran. Melalui surat yang sah dan patut secara hukum.
“Setelah diberikan waktu eksekusi kurang lebih delapan (8) hari, kalaupun hal ini belum juga dilaksanakan oleh termohon maka pengadilan akan melakukan upaya paksaan,”ungkap Juru Bicara Pengadilan Saumlaki.
Ditanya terkait tindakan penyitaan Juru Bicara Pengadilan Negeri Saumlaki mengatakan,” hal itu menjadi kewenangan dari Ketua Pengadilan yang berwenang melakukan eksekusi itu.”
Persoalan eksekusi telah dilakukan konfirmasi antara pengacara hukum dengan Sekretaris Daerah bersama Kabag Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Pemerintah Daerah bersedia untuk membayar namun masih menunggu arahan dari Bupati Kepulauan Tanimbar. Dan Kabag Hukum Pemda juga telah menyurati Bupati namun masih belum ada jawaban sehingga masih juga menunggu arahan Bupati dan diharapkan agar Pemda tidak tebang pilih dalam membayar hutang karena lahan sudah digunakan namun belum sedikitpun terbayar sampai adanya Putusan pengadilan PN. Saumlaki propinsi Maluku juga Pemda masih lalai menjalankan kewajiban, seharusnya sebagai Pemerintah Daerah wajib tunduk pada aturan yang berlaku.(Sw)

