Aceh Tamiang– Kasus Infeksi Saluran Pernapasan Atas (ISPA) pada anak-anak di Kabupaten Aceh Tamiang mengalami peningkatan tajam sejak September hingga Oktober 2025. Berdasarkan data RSUD Muda Sedia Aceh Tamiang, jumlah penderita ISPA anak melonjak dari 30 kasus pada Agustus menjadi 55 kasus pada Oktober.
Direktur RSUD Muda Sedia Aceh Tamiang, Andika Putra, mengonfirmasi lonjakan signifikan tersebut dan mengungkapkan bahwa peningkatan kasus juga berdampak langsung pada kepadatan ruang gawat darurat (UGD).
“Kasus ISPA anak meningkat cukup drastis. Bahkan, UGD RSUD Muda Sedia saat ini penuh, dan beberapa kamar rawat inap juga sudah terisi maksimal,” ujar Andika Putra.
“Dari hasil observasi sementara, sebagian besar kasus ISPA anak diindikasikan disebabkan oleh virus Influenza tipe A, yang diketahui memiliki penyebaran cepat. Rumah sakit lain di Aceh Tamiang pun mengalami tren serupa dengan lonjakan pasien di IGD,” tambahnya.
Menanggapi kondisi tersebut, Bupati Aceh Tamiang Armia telah lebih dulu menginstruksikan seluruh jajaran kesehatan di wilayahnya untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyakit pernapasan musiman, termasuk Influenza A dan ISPA.
“Saya menginstruksikan kepada seluruh jajaran kesehatan, khususnya RSUD dan Dinas Kesehatan, untuk bersiap penuh. Pastikan ruang isolasi tersedia dan tenaga medis siap memberikan penanganan cepat dan tepat, karena kasus Influenza A di Aceh secara umum telah menunjukkan tren kenaikan,” tegas Bupati Armia.
Sebagai langkah pencegahan, Andika Putra mengimbau masyarakat agar menjaga daya tahan tubuh anak dengan pola hidup sehat.
“Kami mengimbau agar orang tua memperhatikan asupan makanan bergizi, memberi vitamin tambahan, serta segera membawa anak ke layanan kesehatan jika mengalami demam tinggi, batuk berat, atau sesak napas,” ujarnya.
Kondisi lonjakan kasus ISPA pada anak di Aceh Tamiang ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Warga diimbau tidak menyepelekan gejala ringan karena penanganan cepat dapat mencegah komplikasi dan penyebaran lebih luas.
📲 Share ke WhatsApp
