- Langkat, Sumatera Utara -Kini seluruh proyek yang terkait Mantan Bupati Langkat ,Syah Afandin( Ondim ) akan telusuri dan didalami hingga tuntas oleh Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) RI terkait jejak proyek bersama dengan 16 pihak perusahaan.Rabu (07/10/2026).
- Ke 16 pihak perusahaan yang akan diperiksa adalah proyek terkait Ondim kini sedang berlangsung di kantor perwakilan Badan Pengawasan keuangan dan pembangunan ( BPKP) Provinsi Sumatera Utara.
- Prihal pemeriksaan 16 pihak perusahaan terkait proyek Ondim tersebut telah dibenarkan oleh Juru bicara KPK RI,Budi Prasetyo yang mengatakan bahwa akan mengagendakan pemeriksaan tersebut.
Langkat, Sumatera Utara -Kini seluruh proyek yang terkait Mantan Bupati Langkat ,Syah Afandin( Ondim ) akan telusuri dan didalami hingga tuntas oleh Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) RI terkait jejak proyek bersama dengan 16 pihak perusahaan.Rabu (07/10/2026).
Ke 16 pihak perusahaan yang akan diperiksa adalah proyek terkait Ondim kini sedang berlangsung di kantor perwakilan Badan Pengawasan keuangan dan pembangunan ( BPKP) Provinsi Sumatera Utara.
Prihal pemeriksaan 16 pihak perusahaan terkait proyek Ondim tersebut telah dibenarkan oleh Juru bicara KPK RI,Budi Prasetyo yang mengatakan bahwa akan mengagendakan pemeriksaan tersebut.
” KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi belasan pihak perusahaan pihak swasta dan ada 16 akan dipanggil ,” tegas Budi Prasetyo pada Rabu ,7 Oktober 2026.
Nama pihak perusahaan swasta yang akan dipanggil antara lain :
1. CV.Asnabi Orima Utama
2 CV.Asrofi Perkasa Abadi
3. CV.Bina Nusantara
4. CV. Citra Pramatra
5. CV. Dian Prasanto
6. CV Farid Perkasa Jaya
7. CV. Hantam Kromo
8. CV. Hasindo Mitra Utama
9. CV. Herlambang
10.CV. Hidup Mekar
11.CV.Perdana Mey Sejahtera
12.CV. Hosmap
13 CV. Monster Konstruksi
14 CV. MZM Konstruksi
15.CV. Ninta
16.CV. Pelita Buana
Sebelumnya ,pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) telah diperiksa terkait di lingkungan pemerintah kabupaten Langkat .
Sejumlah ASN Telah dipanggil untuk diperiksa pada Selasa,6 Oktober 2026 antara lain :
1. Kepala Dinas Sumber Daya Air,Bina
marga,Bina konstruksi kota Medan,
Khairul Azmi
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten . Langkat,Ilhamsah Bangun.
3. Oknum ASN di Dinas Pendidikan,ARM.
4. Oknum guru, GSM.
5. Oknum ASN di Dinas PUTR kabupaten Langkat antara lain : IRF, MYN,ADG,DT dan ROL.
Telusur kasus ini adalah rangkaian dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada 2 Juli 2026 lalu di wilayah wilayah Medan, Binjai dan Langkat.
Setelah dilakukan kegiatan OTT maka KPK menetapkan SYah Afandin( Ondim) sebagai tersangka beserta mantan tim sukses pada Pilkada 2024 yakni: Yaqub Al Muarif sebagai tersangka dugaan suap proyek di lingkungan pemerintah kabupaten Langkat pada periode 2025- 2026.
Hingga kini proses pemeriksaan masih berlangsung dan pihak KPK belum dapat memberikan keterangan Resmi terkait ke 16 pihak perusahaan tersebut sebagai tersangka atau melakukan tindak pidana .
Eko

