- Medan, Sumatera Utara - Telah terpantau Di depan mata para awak media, Banyak berdiri koa kosan liar bangun tanpa izin, Tanpa persetujuan Bangunan Gedung (PBG) , tepatnya lokasi di jalan Gelas, Kelurahan Sei Putih, Kecamatan Medan Petisah, Sumatra Utara.Selasa(06/10/2026).
- Awak media coba minta klarifikasi kepada Mandor bangunan bernama Anto yang mengatakan pihaknya telah mengurus izin,PBG ke Dinas Perkim Cikataru kota Medan inisial RD.RD menyebut bangunan bisa dilanjutkan sembari menunggu selesai pengurusan PBG oleh Dinas Perumahan, Pemukiman dan Cipta karya tata ruang kota Medan.
- " Kami sudah mengurus izin ,PBG bangunan ini dan menurut petugas Dinas Perkimcikataru bahwa bangunan bisa dilakukan sambil menunggu selesai Pengurusan PBGnya," terang Anto.
Medan, Sumatera Utara – Telah terpantau Di depan mata para awak media, Banyak berdiri koa kosan liar bangun tanpa izin, Tanpa persetujuan Bangunan Gedung (PBG) , tepatnya lokasi di jalan Gelas, Kelurahan Sei Putih, Kecamatan Medan Petisah, Sumatra Utara.Selasa(06/10/2026).
Awak media coba minta klarifikasi kepada Mandor bangunan bernama Anto yang mengatakan pihaknya telah mengurus izin,PBG ke Dinas Perkim Cikataru kota Medan inisial RD.RD menyebut bangunan bisa dilanjutkan sembari menunggu selesai pengurusan PBG oleh Dinas Perumahan, Pemukiman dan Cipta karya tata ruang kota Medan.
” Kami sudah mengurus izin ,PBG bangunan ini dan menurut petugas Dinas Perkimcikataru bahwa bangunan bisa dilakukan sambil menunggu selesai Pengurusan PBGnya,” terang Anto.
Ditambahkan Anto bahwa pengurusan PBG telah langsung ke petugas Perkimcikataru inisial RD dan sudah berjalan 1bulan ini.
” Urusan PBG sudah menjalani satu bulan ini Izinnya belum selesai.Tapi jika Abang bisa lebih cepat untuk mengurus PBG ini,kami kasih satu juta rupiah,” jelas Anto dengan nada mengeluh
Prihal bangunan liar tanpa PBG ini mendapat sorotan tajam dari pengurus PWDPI Wilayah Sumatera Utara karena praktek ini membuat semakin banyaknya bangunan kos liar tanpa PBG di Medan seperti di jalan Ayahanda, Dijalan Sampul dan kini dijalan Gelas.
Ketua PWDPI Wilayah Sumut,DL Tobing,, SH didampingi ketua bidang lainnya menjelaskan kepada awak media bahwa pihaknya meminta Walikota Medan,Rico Waas supaya segera Copot dan memeriksa Oknum RD tersebut.
” Ini sudah keterlaluan.Oknum Oerkim Cikataru, RD tersebut diduga jadi Backing .Modal kata sedang diurus,bangunan terus berdiri.Ini bisa membuat bocor PAD dari retribusi PBG dan Perda bagai Macan Ompong, ” demikian sorotan tajam Ketua pada Selasa,6 Oktober 2026.
DL Tobing,y mendesak Inspektorat Kota Medan untuk segera memeriksa apa sebabnya maka lama proses PBG dan penuh celah pungli.
” Kalou mengurus satu bulan belum selesai namun ada tawaran satu juta rupiah agar cepat selesai ,ini artinya ada indiky pungli dan harus diusut tuntas, ” tegas DL Tobing, pada Selasa ,(06/10/2026).
Saat ini awak media beserta Pengurus PWDPI Wilayah Sumut belum bisa bertemu untuk minta klarifikasi kepada Dinas Perkim Cikataru kota Medan terkait Bangunan Liar Tanpa PBG dan terkait dugaan Oknum RD jadi Backing bangunan liar tanpa PBG tersebut.
Eko

