- kabartujuh.com.com,Subulussalam,Aceh,--Pelelangan barang hasil rampasan tersebut, bekerja sama dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPNKNL) Banda Aceh.
- Hal tersebut, disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam, Supardi,SH melalui Kepala Seksi (Kasi) Barang Bukti dan Barang Rampasan, Baron Sidik, SH., M.Kn, Selasa, 23 Januari 2024.
- Adapun barang yang di lelang, yakni Sebidang tanah dan bangunan yang telah ber Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan luas kurang lebih 149 (Seratus Empat Puluh Sembilan Meter Persegi) dengan nilai limit Rp.13.982.000.
kabartujuh.com.com,Subulussalam,Aceh,–Pelelangan barang hasil rampasan tersebut, bekerja sama dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPNKNL) Banda Aceh.
Hal tersebut, disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam, Supardi,SH melalui Kepala Seksi (Kasi) Barang Bukti dan Barang Rampasan, Baron Sidik, SH., M.Kn, Selasa, 23 Januari 2024.
Adapun barang yang di lelang, yakni Sebidang tanah dan bangunan yang telah ber Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan luas kurang lebih 149 (Seratus Empat Puluh Sembilan Meter Persegi) dengan nilai limit Rp.13.982.000.
Tanah dan bangun tersebut, merupakan hasil rampasan yang terletak di Desa Muara Batu-batu, Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam.
Kemudian 1 (Satu) unit Mobil merek Toyota Avanza, berwarna Hitam Nomor Polisi (Nopol) BK 1059 LI nilai limit Rp.44.831.000.
Selanjutnya, 1 (Satu) unit Sepeda Motor (Sepmor) bebek, merk Honda Vario warna Hitam list Merah dengan nomor Polisi (Nopol) BL 6210 RD Rp. 2.324.000 serta 1 (Stu) Unit Handphone merk OPPO warna biru muda seharga Rp.592.000,-
Dijelaskan Baron Sidik, cara penawaran dilaksanakan secara terbuka (Open Bidding) pada aplikasi lelang dengan mengakses url www.lelang.co.id hari selasa 20 Februari 2024.
Acara pelelangan itu, dimulai pukul 10:00 Wib sampai dengan 11:00 Wib yang bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Subulussalam, Jl. Teuku Umar, Desa Tangga Besi Kecamatan Simpang Kiri.
Ia pun menjelaskan syaratnya dan ketentuan lelang sebagai berikut.
1.Cara Penawaran Lelang E-Auction (secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang) melalui aplikasi Lelang di http : www.lelang.go.id tata cara di menu ‘Prosedur Lelang Menu syarat dan ketentuan
- Peserta lelang mendaftar dengan mengisi data KTP, NPWP, No. Rek Tabungan dan nengupload KTP, NPWP (file jpg.jpeg);
- Setelah proses pendaftaran telah valid Nomor Virtual Account dapat dilihat di menu status lelang.
- Kondisi objek lelang apa adanya (as is), Peserta Lelang dapat melihat objek lelang sebelum pelaksanaan lelang pada hari dan jam kerja sejak diumumkan, berada pada Kejaksaan Negeri Subulussalam, kecuali sebidang tanah dan bangunan di desa Muara Batu-Batu Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam, bagi peserta lelang yang tidak melihat dan dinyatakan sebagai pemenang diangggap telah mengetahui dan menyetujui objek lelang serta Syarat-syarat dan ketentuan Lelang.
- Legalitas objek lelang formildan materil, limit, foto objek lelang, penyerahan objek lelang kepada pemenang lelang sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemohon lelang / Kejaksaan Negeri Subulussalam.
6.Jumlah nominal uang jaminan penawaran lelang harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan pada Pengumuman Lelang dan disetorkan sekaligus (tidak boleh dicicil) dan harus efektif masuk rekening KPKNL Banda Aceh paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan lelang.
7.Setelah menyetor uang jaminan, peserta lelang dapat melakukan penawaran lelang (pada hari dan jam sesuai jadwal lelang) beserta penawaran paling sedikit sesuai dengan limit. Peserta lelang dengan penawaran tertinggi yang telah mencapai atau melampaui Nilai Limit di sahkan oleh Pejabat Lelang/Pelelang sebagai pemenang lelang.
8.Uang jaminan peserta lelang yang tidak di sahkan sebagai pembeli, akan dikembalikan seluruhnya tanpa pemotongan apapun diluar mekasisme transaksi perbankan.
9.Pemenang lelang wajib melulansi pembayaran lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila Pemenang Lelang tidak melunasi kewajiban sesuai waktu tersebut, maka uang jaminan penawaran lelang disetorkan ke Kas Negara sebagai PNBP pada Kementerian Keuangan
10.Apabila pemenang lelang tidak melunasi keawajibannya, maka dinyatakan WANPRESTASI dan uang jaminan lelang disetor ke Kas Negara;
11Apabila karena sesuatu hal terjadi pembatalan/ penundaan pelaksanaan lelang terhadap barang tersebut maka pihak yang berkepentingan/ peminat lelang tidak dapat melakukan tuntutan apapun kepada Pejabat Lelang KPKNL.(IPONG)

