- KRONOLOGIS Kasus bermula dari Tahun 2021 saat Korban FA baru saja masuk ke dalam DAYAH FUTUHUL MU’ARIF AL AZIZIYAH FURU’TSANI, yang pada saat itu tersangka MR sering memperhatikan korban FA, dan tersangka MR mencari kesempatan untuk berbicara dengan korban FA dan pada saat selesai mengaji tersangka MR menyuruh korban FA untuk tetap di tempat dan setelah itu tersangka MR bertanya...
- Setelah kejadian pertama maka tersangka MR sering mengancam FA jika tidak mau melakukannya lagi maka tersangka MR akan membeberkan aibnya bahwa korban FA sudah tidak perawan lagi,dan pemerkosaan dan pelecehan seksual tersebut sudah terjadi berulang kali yaitu di kantin,di kamar mandi,dirumah kosong yang sekarang di tepati oleh sdr.
- Selanjutnya orang tua korban Zuariah Binti M.Nur mebuat laporan polisi dengan nomor :
kabartujuh.com,com Langsa,Aceh
KRONOLOGIS Kasus bermula dari Tahun 2021 saat Korban FA baru saja masuk ke dalam DAYAH FUTUHUL MU’ARIF AL AZIZIYAH FURU’TSANI, yang pada saat itu tersangka MR sering memperhatikan korban FA, dan tersangka MR mencari kesempatan untuk berbicara dengan korban FA dan pada saat selesai mengaji tersangka MR menyuruh korban FA untuk tetap di tempat dan setelah itu tersangka MR bertanya ““DILA UDAH GAK PERAWAN LAGI YA?KARENA Tgk (TENGKU) LIAT-LIAT DARI GERAK GERIK DILA BERLARI DILA KAYAKNYA UDAH GAK PERAWAN LAGI,BETOL ITU TENGKU GAK AKAN CERITA KESIAPA-SIAPA?” namun korban FA tidak menjawab pertanyaan tersebut sehingga tersangka MR memberikan selembar kertas yang berisikan “APA YANG DILA RASAKAN JIKA KEMALUAN LAKI-LAKI MASUK KEDALAM KEMALUAN DILA?,APA YANG AKAN DILA RASAKAN JIKA PAYUDARA DILA DI RABA-RABA OLEH LELAKI,APAKAH DILA AKAN MERASAKAN KETAGIHAN DAN INGIN MELAKUKANNYA KEMBALI?” namun tersangka MR masih sering berusaha mendekati korban, namun pada saat korban FA sedang sakit tersangka memanfaatkan keadaan tersebut untuk masuk kedalam bilik/kamar korban FA disebabkan seluruh santri sedang melakukan gotong royong, pada saat itu tersangka MR masuk kedalam kamar korban dan mengunci pintu kamar korban FA lalu memberi alasan ingin memperbaiki kipas angin yang ada di kamar korban FA, dan tidak lama kemudian tersangka MR langsung memeluk korban FA dari belakang dan langsung mencium pipi korban FA, korban pun menutup tubuh korban dengan selimut namun tersangka MR langsung naik keatas tempat tidur korban FA sambil menggesek-gesekan alat kelaminnya/penis ke punggung korban FA, dan setelah itu berselang dua hari tersangka MR memberi pesan melalui selembar kertas kepada korban yang bertuliskan “NANTI JUMPAIN SAYA DI KANTIN,PAS SEMUA ORANG UDAH TIDUR”, sehingga korban menuruti perkataan tengku yang merupakan orang tua di dayah tersebut dan pada Pukul 02.00 Wib setelah semua santri tertidur korban FA datang ke kantin tersangka MR sudah berada di kantin tersebut,setelah itu tersangka MR langsung menarik tangan korban FA dan menyuruhnya untuk duduk lalu tersangka MR mendekati korban FA dan langsung mencium bibir, membaringkan tubuh korban FA, lalu tersangka MR membuka sarungserta celana dalam yang ia gunakan, dan menaikan paksa rok saya lalu membuka paksa celana dalam Korban FA lalu tersangka MR langsung menjilat kelamin/Vagina korban FA dan meremas kedua payudara korban FA lalu memasukan jari tangan tersangka MR kemudian tersangka MR langsung memasukan alat kelaminnya kedalam alat kelamin korban FA menggerakkannya naik turun secara berulang kali hingga alat kelamin tersangka MR mengeluarkan cairan berupa sperma, setelah itu tersangka MR mengancam korban dengan berkata “KALAU DILA KELUAR DARI DAYAH INI MAKA AIB DILA AKAN Tgk BEBERKAN”
Setelah kejadian pertama maka tersangka MR sering mengancam FA jika tidak mau melakukannya lagi maka tersangka MR akan membeberkan aibnya bahwa korban FA sudah tidak perawan lagi,dan pemerkosaan dan pelecehan seksual tersebut sudah terjadi berulang kali yaitu di kantin,di kamar mandi,dirumah kosong yang sekarang di tepati oleh sdr. Tgk. Ashraf,dikamar dikamar mandi yang terletak di dalam kamar ulama,di mushala dan di rumah tersangka MR, pada hari kamis pada bulan maret 2023 yang sudah tidak saya ingat lagi tanggalnya sekira pukul 19.30 wib di dalam rumah tersangka MR yang terletak di perkarangan DAYAH FUTHUL MU’ARIF AL-AZIZIYAH FURU’TSANI adalah kejadian pemerkosaan atau pelecehan seksual yang terjadi terakhir kalinya,dikarenakan FA keluar dari dayah tersebut.
Selanjutnya orang tua korban Zuariah Binti M.Nur mebuat laporan polisi dengan nomor :
LP/B/186/x/2023/SPKT/Polres Langsa / Polda Aceh, tanggal 10 oktober 2023. Kemudian dilakukan gelar perkara untuk di tingkatkan ke tahap penyidikan dan ( sesuai dengan sprin sidik nomor: sp.sidik/72/XI/Res.1.24/2023/ Reskrim, tanggal 04 november 2023),dan terhadap tersangka (MR)
Kejadian pelecehan seksual terjadi sebanyak 4 ( empat) kali yaitu Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual sebanyak 4( empat) kali yaitu yang pertama sekitar hari sabtu tanggal 09 september 2023 sekira pukul 00.00 wib di Balee batas ( bale induk) pengajian didayah FUTHUL Mu’Arif AL-AZIZIYAH FURU’TSANI selanjutnya yang ke 2 terjadi pada hari hari selasa tanggal 12 september 2023 sekira pukul 23.40 wib di bilik santri tempat korban WH menginap di DAYAH FUTHUL MU’ARIF AL-AZIZIYAH FURU’TSANI dan yang terkahir kali terjadi pada hari jumat Tanggal 06 oktober 2023 sekira pukul 06.00 wib di kamar Tgk. MUHAMMAD RIZKI yang terletak di kantor dayah DAYAH FUTHUL MU’ARIF AL-AZIZIYAH FURU’TSANI telah terjadi pelecehan seksual yang di lakukan oleh tersangka MR terhadap korban WH yang awalnya tersangka MR selalu meminta untuk memberi makan atau membuatkan makan untuk tersangka MR hingga tersangka MR melakukan pemerkosaan atau pelecahan seksual terhadap korban WH dengan cara yang tersangka MR menarik tangan korban WH membuka paksa jilbab korban WH hingga koyak kemudian tersangka MR mendorong tubuh korban WH ke lantai kemudian tersangka MR menindih tubuh korban WH dan mengesek gesekan alat kelamin/ penis MR ke dalam celana korban WH dan dapat memegang alat kelamin / vagina korban WH kemudian tersangka MR mencium wajab korban dan meremas kedua payudara korban dan korban WH di paksa untuk memegang alat kelamin/ penis tersangka namun korban WH menolak dan berusaha kabur dan pergi meninggalkan tersangka MR setiap santriwati wajib menuruti perkataan tersangka MR karena itu termasuk kedalam “Tazim” yang artinya nurut setiap ustad/Tgk yang mengajar di Dayah FUTHUL MUA’RIF AL-AZIZIYAH FURU’TSANI.
Saat ini pelakunya sudah di tangkap untuk mempertangung jawabkan perlakuannya.(UCI)

