- Deli Serdang, Sumatera Utara - Telah ditemukan dua pria bernama F Pardede dedan R Siahaan diduga mencuri 7 kursi besi milik Gereja HKBP Pertekstilan Pardede , Sunggal pada Selasa (13/10/2026).
- Prihal penangkapan dua diduga maling kursi Gereja HKBP tersebut telah dibenarkan oleh Kepala Polsek Sunggal,AKP M Ainul Yaqin yang mengatakan bahwa pencurian itu terjadi pada Minggu ,11 Oktober 2026 lalu sekitar pukul 15.20.WIB.
- " Awalnya pencurian tersebut ditemukan oleh Pendeta Gereja melalui grup ada pesan singkat dan beliau melihat ada aksi Pencurian dilakukan para pelaku di dalam Gereja," terang AKP Ainul Yaqin pada Selasa,13 Oktober 2026.
Deli Serdang, Sumatera Utara – Telah ditemukan dua pria bernama F Pardede dedan R Siahaan diduga mencuri 7 kursi besi milik Gereja HKBP Pertekstilan Pardede , Sunggal pada Selasa (13/10/2026).
Prihal penangkapan dua diduga maling kursi Gereja HKBP tersebut telah dibenarkan oleh Kepala Polsek Sunggal,AKP M Ainul Yaqin yang mengatakan bahwa pencurian itu terjadi pada Minggu ,11 Oktober 2026 lalu sekitar pukul 15.20.WIB.
” Awalnya pencurian tersebut ditemukan oleh Pendeta Gereja melalui grup ada pesan singkat dan beliau melihat ada aksi Pencurian dilakukan para pelaku di dalam Gereja,” terang AKP Ainul Yaqin pada Selasa,13 Oktober 2026.
Setelah melihat ada rekaman naja R Hutabarat langsung memeriksa kondisi dalam Gereja dan yelah diketahui bahwa kursi inventaris Gereja telah dibawa oleh Para pelaku.
Setelah mengetahui dan mengenal pelakunya maka anggota Gereja mendatangi kediaman pelaku dan mereka mengakui telah mencuri 7 kursi.
” Akibat kejadian tersebut pelapor keberatan dan merasa mengalami kerugian mencapai Rp.1.050.000,” jelas Ainul Yaqin.
Pada saat pemeriksaan,kedua pelaku mengakui kepada petugas bahwa mereka telah masuk kedalam Gereja dengan cara memanjat pagar tembok lalu mereka mengambil 7 kursi besi dan mengajak teman nya bernama Ikbal yang telah pergi melarikan diri.
Setelah berhasil mengambil 7 kursi tersebut ,pelaku menjual ke penampungan barang bekas di jalan Mesjid,Desa Purwodadi, kecamatan Sunggal.
” Barang bukti telah dijual ke tempat penampungan barang bekas di desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal seharga Dua ratus ribu rupiah,” jelas Ainul Yaqin.
Saat ini kedua pelaku telah dibawa dan diamankan di kantor Satres krim Polsek Sunggal untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan akan di proses sesuai hukum dan rekannya Ikbal masih dalam pencarian dan masuk daftar pencarian orang .Eko

