- Oleh: Afinas Qadafi, S.H., CPM, Ketua Bidang Penelitian dan Pembaharuan Hukum Dewan Pimpinan Pusat Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia dan Mahasiswa Ilmu Syariah Konsentrasi Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
- Ada yang keliru ketika kebakaran hutan dan lahan terus berulang, asap menyeberangi batas negara, masyarakat harus menghirup udara tercemar, sementara penyelesaian persoalan seolah selalu dimulai dari awal setiap musim kemarau.
- Pada 15 Oktober 2026, anggota parlemen Malaysia, Lim Guan Eng, mendesak pemerintahnya mempertimbangkan langkah hukum terhadap Indonesia untuk menuntut kompensasi apabila Indonesia menolak kerja sama pembentukan satuan tugas permanen ASEAN untuk menangani kebakaran hutan dan kabut asap lintas batas.
Oleh: Afinas Qadafi, S.H., CPM, Ketua Bidang Penelitian dan Pembaharuan Hukum Dewan Pimpinan Pusat Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia dan Mahasiswa Ilmu Syariah Konsentrasi Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Ada yang keliru ketika kebakaran hutan dan lahan terus berulang, asap menyeberangi batas negara, masyarakat harus menghirup udara tercemar, sementara penyelesaian persoalan seolah selalu dimulai dari awal setiap musim kemarau. Karhutla bukan sekadar urusan api dan asap. Ia adalah persoalan tata kelola lingkungan, penegakan hukum, pengawasan korporasi, dan keberanian negara menentukan siapa yang harus bertanggung jawab.
Pada 15 Oktober 2026, anggota parlemen Malaysia, Lim Guan Eng, mendesak pemerintahnya mempertimbangkan langkah hukum terhadap Indonesia untuk menuntut kompensasi apabila Indonesia menolak kerja sama pembentukan satuan tugas permanen ASEAN untuk menangani kebakaran hutan dan kabut asap lintas batas. Pernyataan itu disampaikan dalam perdebatan anggaran di parlemen Malaysia. Artinya, ini merupakan desakan seorang anggota parlemen, bukan keputusan resmi Malaysia untuk menggugat Indonesia. Namun, pesan politiknya jelas: persoalan asap lintas batas kembali menjadi ujian bagi keseriusan Indonesia menangani karhutla.
Pertanyaan yang seharusnya kita ajukan bukan semata-mata apakah Malaysia berhak marah. Pertanyaan yang lebih mendasar ialah: mengapa persoalan yang berulang ini belum mampu dihentikan secara tuntas, dan siapa yang harus dimintai pertanggungjawaban ketika kerusakan lingkungan merugikan masyarakat di dalam maupun di luar negeri?
Negara Tidak Boleh Kalah oleh Asap dan Kepentingan Sawit
Indonesia tidak kekurangan instrumen hukum untuk menangani kebakaran hutan dan lahan. Persoalannya terletak pada konsistensi pelaksanaan, pengawasan, pembuktian, dan penegakan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah, melarang pembukaan lahan dengan cara membakar melalui Pasal 69 ayat (1) huruf h. Pasal 88 juga mengatur pertanggungjawaban mutlak (strict liability) bagi kegiatan yang memenuhi kriteria hukum yang ditentukan. Ketentuan tersebut memberi dasar bagi negara untuk menindak pencemaran dan kerusakan lingkungan, termasuk menuntut pertanggungjawaban ketika unsur-unsur hukumnya terpenuhi.
Namun, keberadaan undang-undang tidak otomatis menjamin keadilan. Hukum kehilangan daya cegah apabila penindakan hanya menyasar pelaku kecil, sedangkan dugaan keterlibatan pemegang konsesi, pemilik modal, atau perusahaan tidak diperiksa secara transparan dan menyeluruh.
Karena itu, pemerintah harus memastikan penyelidikan karhutla menjangkau seluruh kemungkinan pelaku, baik individu maupun badan usaha. Penegakan hukum harus didasarkan pada bukti mengenai lokasi kebakaran, penguasaan lahan, sumber api, kelalaian pengawasan, serta hubungan sebab-akibat yang dapat dipertanggungjawabkan. Tidak adil jika seluruh perusahaan sawit langsung dianggap bersalah; tetapi sama tidak adilnya jika perusahaan yang terbukti melanggar justru berlindung di balik besarnya investasi dan kepentingan ekonomi.
Negara tidak boleh menjadikan pertumbuhan ekonomi sebagai alasan untuk melonggarkan perlindungan lingkungan. Perkebunan menghasilkan komoditas dan keuntungan, tetapi ketika pengelolaannya menimbulkan kerusakan, tanggung jawab hukum tidak boleh menguap bersama asap.
Lahan Bekas Kebakaran: Jangan Sampai Kerusakan Menjadi Jalan Ekspansi
Persoalan lain yang perlu diawasi ialah pemanfaatan lahan setelah kebakaran. Lahan bekas terbakar tidak boleh otomatis diperlakukan sebagai tanah kosong yang bebas dialihkan untuk kepentingan perkebunan. Di dalamnya mungkin terdapat kawasan hutan, gambut, wilayah berizin, tanah masyarakat, atau ekosistem yang memerlukan pemulihan.
Pertanyaan kritisnya sederhana: setelah kebakaran terjadi, apakah pemerintah memprioritaskan pemulihan ekosistem atau justru membiarkan perubahan penggunaan lahan berlangsung tanpa pemeriksaan yang memadai?
Pertanyaan tersebut harus dijawab melalui data perizinan, peta kawasan, hasil pemeriksaan lapangan, citra satelit, dan riwayat penguasaan lahan. Kebakaran tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa suatu perusahaan sengaja membakar lahan untuk membuka perkebunan. Akan tetapi, apabila ditemukan indikasi pembakaran yang disengaja, pembiaran, atau pemanfaatan lahan yang melanggar hukum, pemerintah wajib menyelidikinya dan menindak pihak yang terbukti bertanggung jawab.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan beserta perubahannya, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan beserta perubahannya, serta peraturan perlindungan lingkungan hidup harus diterapkan secara konsisten sesuai status kawasan dan bentuk pelanggarannya.
Pemerintah juga perlu membuka informasi mengenai izin perkebunan, hasil audit lingkungan, sanksi administratif, proses pidana, dan kewajiban pemulihan. Transparansi bukan ancaman bagi investasi yang patuh hukum. Sebaliknya, transparansi diperlukan agar perusahaan yang bertanggung jawab tidak disamakan dengan pelaku pelanggaran.
Jangan sampai masyarakat hanya menerima dua akibat sekaligus: kehilangan lingkungan yang sehat ketika kebakaran berlangsung, lalu kehilangan ruang hidup ketika lahan berubah fungsi tanpa pengawasan yang layak. Pemulihan lahan harus menjadi prioritas, bukan sekadar formalitas sebelum kegiatan ekonomi kembali berjalan.
MBG dan Karhutla: Beranikah Pemerintah Mengevaluasi Prioritas Anggaran?
Di tengah krisis lingkungan, perdebatan mengenai anggaran negara menjadi penting. Pemerintah telah mengalokasikan dana besar untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam pidato penyampaian Rancangan APBN 2026 pada 15 Agustus 2025, Presiden menyebut alokasi MBG sebesar Rp335 triliun. Namun, Badan Gizi Nasional pada Maret 2026 menjelaskan bahwa pagu anggarannya sebesar Rp268 triliun, sedangkan angka Rp335 triliun turut mencakup Rp67 triliun dana cadangan dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara. Karena itu, angka tersebut harus dibaca berdasarkan struktur anggaran dan penggunaannya, bukan dicampuradukkan begitu saja.
MBG memiliki tujuan penting dalam pemenuhan gizi masyarakat. Karena itu, kritik terhadap besarnya anggaran bukan berarti mengabaikan kebutuhan gizi anak. Namun, program besar juga harus terbuka terhadap evaluasi, terutama ketika negara menghadapi keadaan darurat yang berdampak pada kesehatan, pendidikan, ekonomi warga, dan hubungan dengan negara tetangga.
Pemerintah perlu mengevaluasi apakah sebagian anggaran yang masih dapat disesuaikan, termasuk cadangan yang penggunaannya belum ditetapkan, dapat diarahkan untuk memperkuat pencegahan dan penanganan karhutla. Evaluasi itu harus dilakukan melalui mekanisme APBN yang sah, dengan perhitungan kebutuhan, persetujuan yang diwajibkan, dan pengawasan DPR serta lembaga pemeriksa. Dana yang telah diperuntukkan bagi layanan gizi tidak boleh dipindahkan secara serampangan tanpa dasar hukum dan penilaian dampak.
Anggaran penanganan karhutla harus mampu membiayai deteksi dini titik api, patroli kawasan rawan, perlindungan dan pembasahan gambut, peralatan pemadaman, dukungan bagi petugas lapangan, pelayanan kesehatan warga terdampak, serta pemulihan ekosistem. Anggaran juga harus mendukung penyelidikan dan penegakan hukum, bukan hanya kegiatan pemadaman ketika kebakaran telah meluas.
Jangan sampai negara mampu mengalokasikan anggaran besar untuk program nasional, tetapi lamban memastikan penduduk di wilayah rawan kebakaran memperoleh udara bersih, layanan kesehatan, dan perlindungan lingkungan. Yang dibutuhkan bukan pertentangan antara gizi dan lingkungan, melainkan kebijakan fiskal yang sanggup melindungi keduanya.
Belajar dari Brasil: Pencegahan Tidak Cukup dengan Imbauan
Indonesia juga dapat membandingkan kebijakannya dengan Brasil, negara yang menghadapi persoalan kebakaran hutan dan tekanan terhadap ekosistem. Brasil mengesahkan Undang-Undang Nomor 15.143 Tahun 2025 yang mengatur langkah luar biasa untuk memberikan dukungan keuangan kepada pemerintah federal dan pemerintah daerah dalam pencegahan serta penanggulangan pembakaran ilegal dan kebakaran hutan. Aturan itu juga memuat mekanisme pendanaan untuk proyek pencegahan, kesiapsiagaan, dan penanganan kebakaran.
Pelajaran yang relevan bagi Indonesia bukan menyalin seluruh aturan Brasil, melainkan membangun pembiayaan yang jelas untuk pencegahan, kesiapsiagaan, respons darurat, dan pemulihan. Penanganan karhutla tidak semestinya bergantung pada keputusan mendadak setelah asap menyelimuti kota atau melintasi batas negara.
Indonesia perlu memperkuat anggaran lintas kementerian dan pemerintah daerah, menetapkan indikator kinerja yang terukur, serta memastikan dana benar-benar sampai ke wilayah yang membutuhkan. Evaluasi anggaran juga harus diikuti audit hasil: berapa luas lahan yang berhasil dilindungi, berapa titik api yang ditangani lebih awal, berapa kawasan gambut yang dipulihkan, dan berapa kasus yang benar-benar dituntaskan secara hukum.
Gugatan Malaysia Harus Dijawab dengan Bukti dan Tanggung Jawab
Dalam konteks regional, Indonesia merupakan pihak dalam ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution 2002. Perjanjian tersebut membangun kerangka kerja sama negara-negara ASEAN untuk mencegah, memantau, dan menangani pencemaran asap lintas batas akibat kebakaran hutan dan lahan.
Desakan Lim Guan Eng tidak boleh serta-merta diperlakukan sebagai gugatan resmi atau bukti bahwa Indonesia telah dinyatakan bersalah oleh forum internasional. Jalur hukum lintas negara memiliki persoalan yurisdiksi, pembuktian, dan mekanisme penyelesaian yang tidak sederhana. Namun, kemungkinan tekanan diplomatik maupun hukum tetap menjadi pengingat bahwa persoalan lingkungan domestik dapat menimbulkan konsekuensi regional.
Pemerintah Indonesia semestinya menjawab dengan keterbukaan data, penegakan hukum yang kredibel, dan kerja sama yang konkret. Kedaulatan negara bukan alasan untuk menutup pintu koordinasi. Justru negara yang berdaulat harus mampu menunjukkan bahwa wilayahnya dikelola berdasarkan hukum dan bahwa pencemaran yang berdampak pada negara lain ditangani dengan serius.
Kerja sama ASEAN juga harus diarahkan pada sistem peringatan dini, pertukaran data titik api, bantuan teknis ketika diperlukan, pemetaan sumber asap, serta evaluasi bersama atas upaya pencegahan. Diplomasi tidak cukup dengan pernyataan bahwa Indonesia mampu menangani kebakaran sendiri. Kemampuan itu harus terlihat dari hasil yang terukur.
Jangan Tunggu Asap Menjadi Krisis Diplomatik
Karhutla bukan bencana yang boleh dianggap sebagai rutinitas tahunan. Ketika kebakaran berulang, pemerintah harus menilai kembali apakah pencegahan telah dilakukan secara memadai, apakah pengawasan izin berjalan efektif, apakah perusahaan yang melanggar benar-benar ditindak, dan apakah anggaran sudah diarahkan pada kebutuhan yang paling mendesak.
Malaysia boleh menyampaikan ancaman langkah hukum melalui anggota parlemennya, tetapi Indonesia tidak perlu menjawabnya dengan kemarahan nasionalistik. Jawaban paling kuat adalah kebijakan yang transparan, penegakan hukum tanpa tebang pilih, pemulihan ekosistem, dan kerja sama regional yang menghasilkan perubahan nyata.
Pemerintah juga tidak harus mempertentangkan MBG dengan penanganan karhutla. Yang harus dilakukan adalah mengevaluasi prioritas anggaran secara terbuka, menjaga layanan gizi yang penting, dan memastikan kebutuhan mendesak untuk mencegah kebakaran tidak diabaikan.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan negara bukan seberapa sering pejabat mengumumkan operasi pemadaman, melainkan seberapa jauh negara mampu mencegah kebakaran, melindungi warga, dan meminta pertanggungjawaban pihak yang terbukti melanggar hukum.
Sebab, jika setiap tahun masyarakat harus kembali menghirup asap yang sama, masalahnya bukan lagi sekadar api di hutan. Masalahnya adalah apakah negara sungguh-sungguh hadir sebelum api menyala, ketika api membesar, dan setelah kerusakan terjadi.

