- Medan, Sumatera Utara - Polemik lama dan panjang karena warga kota Medan merasa resah atas kondisi Warkop Agam karena membuat parkiran diatas parit dan bahu jalan.
- Menjadi sorotan keras dari tiga Pilar Kecamatan Medan Helvetia bersama dengan Pengurus DPW PWDPI Sumatera Utara.Senin(21/09/2026).
- Cafe Agam berdampingan dengan Kantor Alat kesehatan tersebut berada di lokasi tepatnya di kawasan jalan Gaperta Ujung, kecamatan Medan Helvetia, Sumatera Utara.
Medan, Sumatera Utara – Polemik lama dan panjang karena warga kota Medan merasa resah atas kondisi Warkop Agam karena membuat parkiran diatas parit dan bahu jalan.
Menjadi sorotan keras dari tiga Pilar Kecamatan Medan Helvetia bersama dengan Pengurus DPW PWDPI Sumatera Utara.Senin(21/09/2026).
Cafe Agam berdampingan dengan Kantor Alat kesehatan tersebut berada di lokasi tepatnya di kawasan jalan Gaperta Ujung, kecamatan Medan Helvetia, Sumatera Utara.
Pengelola Cafe dan kantor Alkes membuat parkiran diatas parit dan bahu jalan tanpa mengantongi izin dan mengutip uang parkir untuk mobil Rp .5000 dan Rp 2000 untuk sepeda motor.
Tim 3 pilar kecamatan Medan Helvetia telah menegor dan menghimbau agar pengelola jangan memakai bahu jalan dan diatas parit jadi lahan parkir namun harus membuat lokasi parkir pribadi .
” Kami sudah menghimbau pengelola kafe dan kantor Alkes supaya membuat lokasi parkir sendiri di kawasan warkop dan jangan memakai Fasilitas umum,bahu jalan dan diatas parit. Pengelola agar segera urus izin parkir sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ” tegas trantib kecamatan Medan Helvetia saat laporan hasil koordinasi kepada Camat Medan Helvetia.
Pengurus PWDPI Sumatera Utara telah melayangkan surat terbuka kepada Walikota Medan melalui Sekretaris Daerah dan telah direspon bahwa akan segera ditindaklanjuti dan di telaah namun hingga kini belum ada hasil tindakan dari instansi terkait.
” Kami berharap kepada Pemko Medan segera menindaklanjuti, khususnya Dinas perhubungan dan Dinas Satpol PP kota Medan.Jangan terkesan ada pembiaran apalagi tebang pilih, ” tegas Ketua PWDPI Sumut, DL Tobing, SH didampingi Ketua bidang lainnya pada Senin 21 September 2026.
Mengingat keresahan warga kota Medan atas penggunaan fasilitas umum,Bahu Jalan dan diatas parit sebagai lokasi parkir yang dapat mengganggu pengguna jalan dan memicu kemacetan lalu lintas maka PWDPI Sumut mendesak Pemko Medan segera menindaklanjuti . Pengurus PWDPI Sumut akan terus bersama warga untuk mengkawal masalah ini dengan tujuan untuk mencari keadilan agar hukum Perda dijalankan dan tidak tebang pilih.
Eko

