- Langsa, 4 Agustus 2026 – Ketika sebagian besar bangsa mulai melupakan luka konflik Aceh, sebuah buku hadir untuk mengingatkan bahwa keadilan tidak pernah memiliki masa kedaluwarsa.
- Terbitnya buku ini menjadi penanda bahwa pembicaraan mengenai pelanggaran HAM berat di Aceh belum selesai.
- Sebaliknya, mengakui kebenaran merupakan fondasi utama untuk membangun masa depan yang lebih adil," tulis Dafi dalam salah satu bagian bukunya.
Langsa, 4 Agustus 2026 – Ketika sebagian besar bangsa mulai melupakan luka konflik Aceh, sebuah buku hadir untuk mengingatkan bahwa keadilan tidak pernah memiliki masa kedaluwarsa. Buku berjudul “Tanggung Jawab Negara dan Keadilan Transisional di Aceh: Membongkar Tragedi Arakundo dan Perjuangan Korban Pelanggaran HAM Berat” karya Afinas Qadafi, S.H., CPM resmi diterbitkan oleh Eureka Media Aksara.
Terbitnya buku ini menjadi penanda bahwa pembicaraan mengenai pelanggaran HAM berat di Aceh belum selesai. Di balik suasana damai yang kini dinikmati masyarakat, masih tersimpan kisah ribuan korban yang menunggu pengakuan, pemulihan, dan kepastian hukum. Salah satunya adalah Tragedi Arakundo peristiwa yang meninggalkan luka mendalam bagi para penyintas dan keluarga korban.
”Melupakan bukanlah jalan menuju perdamaian. Sebaliknya, mengakui kebenaran merupakan fondasi utama untuk membangun masa depan yang lebih adil,” tulis Dafi dalam salah satu bagian bukunya.
Buku ini lahir dari keyakinan bahwa sejarah tidak boleh hanya menjadi arsip, melainkan harus menjadi cermin bagi negara dalam memenuhi tanggung jawab konstitusionalnya. Dengan pendekatan hukum tata negara, hak asasi manusia, dan keadilan transisional, Afinas menguraikan bagaimana penyelesaian pelanggaran HAM berat bukan hanya persoalan masa lalu, tetapi juga menyangkut kualitas demokrasi dan supremasi hukum Indonesia hari ini.
Lebih dari dua puluh tahun berlalu, namun tuntutan akan kebenaran dan keadilan masih terus bergema. Selama korban belum memperoleh kepastian atas hak-haknya, pertanyaan mengenai tanggung jawab negara akan tetap relevan. Buku ini mengajak pembaca melihat bahwa penyelesaian pelanggaran HAM berat bukan semata-mata mengenai penghukuman pelaku, tetapi juga mencakup pengungkapan kebenaran, penghormatan terhadap martabat korban, pemulihan yang layak, dan jaminan agar tragedi serupa tidak terulang.
”Sejarah boleh berlalu, tetapi keadilan tidak mengenal kedaluwarsa. Selama korban belum memperoleh haknya, selama itu pula negara memikul tanggung jawab yang belum selesai.”
Dalam buku ini, Tragedi Arakundo tidak diposisikan sebagai sekadar catatan sejarah konflik, melainkan sebagai bagian dari perjalanan bangsa dalam membangun negara hukum yang menghormati hak asasi manusia. Afinas menegaskan bahwa perdamaian yang berkelanjutan tidak hanya diukur dari berhentinya kekerasan, tetapi juga dari keberanian menghadapi masa lalu secara terbuka dan bertanggung jawab.
Melalui analisis hukum yang mendalam, pembahasan berbagai instrumen HAM nasional dan internasional, serta uraian mengenai konsep keadilan transisional, buku ini berupaya memperkaya diskursus akademik mengenai penyelesaian pelanggaran HAM berat di Indonesia. Di saat isu-isu HAM sering kali tenggelam oleh dinamika politik dan agenda pembangunan, buku ini hadir untuk mengingatkan bahwa hak korban atas kebenaran dan keadilan tetap menjadi bagian dari amanat konstitusi.
Afinas berharap karya ini dapat menjadi referensi bagi mahasiswa, akademisi, peneliti, praktisi hukum, aktivis HAM, hingga para pembuat kebijakan. Lebih dari itu, buku ini diharapkan menjadi ruang dialog yang mendorong lahirnya refleksi bersama tentang pentingnya menempatkan keadilan sebagai fondasi perdamaian.
”Bangsa yang besar bukanlah bangsa yang berhasil menghapus jejak masa lalunya, melainkan bangsa yang berani mengakui sejarah, menghormati para korban, dan menjadikan keadilan sebagai kompas dalam membangun masa depan.”
Di tengah perjalanan Indonesia sebagai negara demokrasi dan negara hukum, terbitnya Tanggung Jawab Negara dan Keadilan Transisional di Aceh menjadi pengingat bahwa pelanggaran HAM berat tidak selesai hanya karena waktu berlalu. Selama masih ada korban yang menunggu pengakuan dan pemulihan, selama itu pula tanggung jawab negara tetap menjadi bagian dari agenda kebangsaan. Buku ini mengajak publik untuk tidak memandang tragedi kemanusiaan sebagai cerita masa lalu, melainkan sebagai pelajaran yang harus terus dijaga agar tidak pernah terulang kembali. Sebab, keadilan yang tertunda boleh jadi belum terwujud, tetapi tidak boleh dibiarkan hilang dari ingatan bangsa.
“Saat Senjata Menjadi Hukum Dan Nyawa Manusia Hanya Sebatas
Angka Statistik Disanalah Negara Kehilangan Wajah Kemanusiaannya,
Dimanapun Ada Ketidakadilan Disana Rumah Kita Terbakar Tak Ada
Kedamaian Tanpa Keadilan Dan Tak Ada Keadilan Tanpa Kebenaran,
Namun Kebenaran Itu Seperti Asap Dalam Kebakaran, Dihalau Ditutupi
Agar Tak Sampai Ke Langit, Tak Ada Pengadilan Tak Ada Pengakuan
Hanya Sunyi Yang Panjang, Apakah Negara Lupa Akan Rasa
Kemanusiaannya?”
Tutupnya


