- 21 Orang Diamankan dalam OTT Polda Sumsel, Dua PPPK Disdik Banyuasin Jadi Tersangka
- PALEMBANG — Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan mengungkap dugaan praktik pemerasan terkait dana Program Revitalisasi Satuan Pendidikan yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Banyuasin.
- Dalam operasi yang berlangsung di sebuah hotel di Kota Palembang, Kamis (17/9/2026), polisi mengamankan sejumlah pihak yang berada dalam pertemuan tersebut.
21 Orang Diamankan dalam OTT Polda Sumsel, Dua PPPK Disdik Banyuasin Jadi Tersangka
KABAR TUJUH | SUMATERA SELATAN
Mengabarkan Fakta, Menyuarakan Kebenaran
PALEMBANG — Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan mengungkap dugaan praktik pemerasan terkait dana Program Revitalisasi Satuan Pendidikan yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Banyuasin.
Dalam operasi yang berlangsung di sebuah hotel di Kota Palembang, Kamis (17/9/2026), polisi mengamankan sejumlah pihak yang berada dalam pertemuan tersebut. Setelah menjalani pemeriksaan, dua pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin ditetapkan sebagai tersangka.
Perkara tersebut kini masih dikembangkan penyidik untuk mengungkap secara utuh mekanisme dugaan permintaan setoran serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi mengenai adanya pertemuan antara sejumlah kepala sekolah penerima dana revitalisasi dengan staf Dinas Pendidikan Banyuasin di sebuah hotel di Palembang.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Subdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Sumsel melalui penyelidikan dan pemantauan.
Sekitar pukul 12.20 WIB, penyidik bergerak ke salah satu kamar hotel yang menjadi lokasi pertemuan. Di tempat tersebut, polisi menemukan adanya penyerahan uang antara kepala sekolah dan dua pegawai PPPK Dinas Pendidikan Banyuasin.
Dua PPPK Ditetapkan sebagai Tersangka
Dari pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan, penyidik menetapkan dua PPPK berinisial RB (30) dan RD (30) sebagai tersangka.
Keduanya diketahui bertugas pada bidang Kelembagaan dan Sarana Prasarana Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin.
Sementara itu, pihak lain yang turut diamankan masih berstatus sebagai saksi. Polisi menyatakan pemeriksaan dan pendalaman masih berlangsung untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain maupun pihak yang diduga memerintahkan praktik tersebut.
Diduga Minta Fee 1 Persen
Dalam penyelidikan awal, polisi menduga kedua tersangka meminta **fee sebesar 1 persen** dari pagu anggaran revitalisasi yang diterima sekolah.
Nilai dana yang diterima masing-masing sekolah disebut berkisar antara Rp500 juta hingga Rp2 miliar, bergantung pada program revitalisasi yang diterima.
Menurut keterangan polisi, permintaan tersebut diduga dilakukan secara bertahap. Sekitar 0,70 persen diminta pada tahap awal pencairan, sementara 0,30 persen lainnya diduga diminta setelah pekerjaan revitalisasi dinyatakan selesai.
Selain itu, kedua tersangka diduga menawarkan bantuan dalam pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan pengisian aplikasi belanja daring SIPLAH. Polisi menyebut pekerjaan tersebut semestinya dilakukan oleh pihak sekolah.
Uang Puluhan Juta Diamankan
Dalam OTT tersebut, penyidik mengamankan uang tunai sekitar Rp30,99 juta yang ditemukan dari salah satu tersangka.
Polisi juga menemukan uang sekitar Rp71,2 juta yang masih berada pada sejumlah kepala sekolah dan disebut belum sempat diserahkan.
Dengan demikian, uang yang diamankan dalam rangkaian operasi tersebut mencapai lebih dari Rp102 juta, meski penyidik masih melakukan verifikasi dan pendalaman mengenai asal-usul serta mekanisme penyerahannya.
Selain uang tunai, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa laptop, telepon seluler, serta catatan yang memuat rekapitulasi nama sekolah yang diduga telah menyerahkan uang.
Polisi Masih Telusuri Pihak Lain
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Donny Satriya Sembiring mengatakan penyidikan masih terus dikembangkan.
Penyidik tidak hanya mendalami dugaan permintaan fee, tetapi juga menelusuri asal-usul uang, mekanisme penyerahan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang mempunyai keterlibatan dalam perkara tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya juga mengimbau masyarakat melaporkan apabila menemukan dugaan tindakan yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
Dua Tersangka Ditahan
Atas perkara tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Polda Sumsel menyatakan proses penyidikan masih berjalan. Status 19 pihak lainnya yang diperiksa tetap sebagai saksi dan belum dapat disamakan dengan status dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kabartujuh.com akan terus mengikuti perkembangan perkara ini, termasuk apabila penyidik menemukan adanya pihak lain yang terlibat atau perkembangan hukum baru dalam kasus dugaan pemerasan dana revitalisasi pendidikan tersebut..

