- Dairi, Sumatera Utara -Menanggapi keluhan pedagang pasar di kabupaten Dairi terkait kenaikan iuran retribusi Pasar maka DPRD Dairi minta kepada Bupati Dairi, Vickner Sinaga untuk mengkaji ulang keputusan yang dibuat ataupun mencabut SK atau SE nya.
- Prihal tersebut telah disampaikan oleh Anggota DPRD Dairi,Joel Simanullang saat menerima kunjungan para pedagang di kabupaten Dairi pada Rabu (22/07/2026) lalu dan mengatakan bahwa pihaknya telah menerima segala keluhan pedagang pasar Dairi dan minta kepada Bupati Dairi untuk melakukan Cek ulang atas keputusan yang dibuat atau mencabut SK atau SE yang di terbitkan.
- " Kami berharap kepada Bupati Dairi Untuk melakukan tinjauan ulang atas SK atau SE yang diterbitkan.Kalau tidak ada Solusi atas keluhan pedagang maka kita akan mengadakan rapat dengar pendapat (RDP), tegas Joel Simanullang dalam keterangannya pada Kamis,23 Juli 2026.
Dairi, Sumatera Utara -Menanggapi keluhan pedagang pasar di kabupaten Dairi terkait kenaikan iuran retribusi Pasar maka DPRD Dairi minta kepada Bupati Dairi, Vickner Sinaga untuk mengkaji ulang keputusan yang dibuat ataupun mencabut SK atau SE nya. Kamis(23/07/2026).
Prihal tersebut telah disampaikan oleh Anggota DPRD Dairi,Joel Simanullang saat menerima kunjungan para pedagang di kabupaten Dairi pada Rabu (22/07/2026) lalu dan mengatakan bahwa pihaknya telah menerima segala keluhan pedagang pasar Dairi dan minta kepada Bupati Dairi untuk melakukan Cek ulang atas keputusan yang dibuat atau mencabut SK atau SE yang di terbitkan.
” Kami berharap kepada Bupati Dairi Untuk melakukan tinjauan ulang atas SK atau SE yang diterbitkan.Kalau tidak ada Solusi atas keluhan pedagang maka kita akan mengadakan rapat dengar pendapat (RDP), tegas Joel Simanullang dalam keterangannya pada Kamis,23 Juli 2026.
Perwakilan pedagang Dari,F Sihaloho dan H Sitanggang mengatakan bahwa telah menemukan banyak kejanggalan terkait SK atau SE dari Bupati karena sangat membebani pedagang yakni dengan menaikkan iuran layanan pasar (ILP) dari sebelumnya Rp,800. Ribu per tahun menjadi 2 hingga 2,4 juta rupiah per tahun,.
” Kami menolak iuran karena beban yang kami tanggung makin meningkat drastis . Untuk lapak ukuran 3×4 meter selama ini kami bayar Rp 800 ribu namun kini membayar 2 hingga 2,4 juta rupiah ,” terang perwakilan.
Menanggapi sorotan publik dan pedagang Dairi, Bupati Dairi, Vickner Sinaga mengatakan bahwa akan melakukan pengecekan kepada Dewan pengawas pasar PD Dairi.
” Ya,besok Jumat kami akan cek ke dewan Perusahaan Daerah (PD) pasar ya,” jawab Vickner Sinaga pada Kamis,23/07/2026.
Direktur PD Pasar Kabupaten Dairi ,Lumpin Pangaribuan mengatakan bahwa Ini tidak ada kenaikan tarif, retribusi,iuran layanan pasar (ILP), hanyalah penyesuaian nilai bangunan khususnya terhadap bangunan yang baru.
” Tidak ada kenaikan tarif, retribusi namun ada penyesalan harga bangunan apalagi bangunan baru, ” jelas Lumpin Pangaribuan Kamis ,23/07/2026.
Lebih lanjut dan bahwa selama 5 tahun ini periode 2020-2025 sebanyak 479 pedagang di pasar Sidikalang khususnya blok A dan B mendapat dispensasi pembayaran ILP.
” Iuran layanan pasar dibayar 3 bulan dalam 1 tahun berarti ada dispensasi 9 bulan per tahun,namun mulai sekarang dispensasi itu dicabut terhitung tahun 2026, maka iuran dibayar penuh sesuai ketentuan, ” terang Lumpin .
Karena kehadiran para pedagang untuk menolak, karena keberatan minta SK atau SE Bupati dicabut maka DPRD Dairi meminta kepada Bupati Dairi, Vickner Sinaga untuk mengkaji ulang lagi ataupun mencabut surat keputusan tersebut , untuk mencari solusi yang tepat untuk pedagang Dairi.
Eko

