- BOGOR – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menyita lebih dari 12,3 ton barang bukti narkotika sepanjang Oktober 2024 hingga Juli 2026.
- Kepala BNN RI, Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, mengatakan capaian tersebut tidak hanya menunjukkan keberhasilan penegakan hukum, tetapi juga upaya nyata dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.
- “Di balik setiap kilogram narkotika yang berhasil dicegah beredar, ada keluarga yang diselamatkan dan ruang kehidupan masyarakat yang berhasil kami lindungi,” ujar Suyudi saat Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026 di Bogor, Jawa Barat, Kamis.
BOGOR – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menyita lebih dari 12,3 ton barang bukti narkotika sepanjang Oktober 2024 hingga Juli 2026. Dari pengungkapan tersebut, BNN memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 48,3 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Kepala BNN RI, Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, mengatakan capaian tersebut tidak hanya menunjukkan keberhasilan penegakan hukum, tetapi juga upaya nyata dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.
“Di balik setiap kilogram narkotika yang berhasil dicegah beredar, ada keluarga yang diselamatkan dan ruang kehidupan masyarakat yang berhasil kami lindungi,” ujar Suyudi saat Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026 di Bogor, Jawa Barat, Kamis.
Menurutnya, penyitaan narkotika tersebut juga menghentikan perputaran ekonomi jaringan narkoba senilai sekitar Rp16,5 triliun. Selain itu, BNN turut mengamankan aset Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp165 miliar yang berkaitan dengan kejahatan narkotika.
Suyudi menjelaskan, keberhasilan tersebut merupakan hasil dari berbagai operasi strategis yang digelar di 34 provinsi di Indonesia. Dalam operasi kawasan rawan narkotika, BNN menangkap 1.259 tersangka serta menyita 126,3 kilogram sabu, 12,7 kilogram ganja, 1.428 butir ekstasi, uang tunai sekitar Rp1,5 miliar, logam mulia, 64 senjata tajam, dan 19 pucuk senjata api.
BNN juga berhasil menangkap buronan internasional Dewi Astutik di Sihanoukville, Kamboja. Buronan tersebut diduga terlibat dalam penyelundupan dua ton sabu ke Indonesia.
“Keberhasilan ini menunjukkan bahwa batas negara tidak boleh menjadi perlindungan bagi pelaku kejahatan narkotika,” kata Suyudi.
Selain itu, BNN membongkar laboratorium gelap (clandestine lab) narkotika di Gianyar, Bali, yang melibatkan warga negara Rusia. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita narkotika golongan I jenis mephedrone seberat 7,8 kilogram, prekursor padat 2,6 kilogram, serta cairan kimia sebanyak 219,7 liter.
Operasi lainnya dilakukan bersama Polri dan Bea Cukai di Gresik, Jawa Timur. Dari operasi gabungan itu, aparat berhasil menggagalkan penyelundupan sekitar 3,37 ton cannabis buds atau kuncup bunga ganja kering.
BNN memperkirakan pengungkapan kasus tersebut telah mencegah potensi penyalahgunaan narkotika terhadap lebih dari 22,74 juta jiwa serta menghindarkan kerugian ekonomi hingga Rp65,12 miliar.
Suyudi menegaskan bahwa setiap pengungkapan kasus narkotika bukan sekadar menggagalkan penyelundupan barang haram, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menyelamatkan masyarakat, melindungi keluarga, menjaga generasi muda, dan mengamankan masa depan Indonesia.
Berita Lainnya
Hukum dan Kriminal
Polisi Gagalkan Pengiriman Ganja Lewat Jasa Ekspedisi di Tangerang
Daerah
Polres Bireuen Komit Berantas Narkoba, 6 Pengedar Sabu Ditangkap
Daerah
Polres Langsa Tangkap Pelaku Curas,barang bukti Disembunyikan di Tumpukan Botol dan Kotak Telur
Hukum dan Kriminal

