- LANGSA — Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan jajaran Polres Langsa.
- Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan enam kasus narkotika yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Langsa sepanjang Januari hingga April 2026.
- Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto menegaskan, pemusnahan barang bukti tersebut bukan sekadar agenda seremonial, melainkan bentuk nyata komitmen Polres Langsa dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
LANGSA — Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan jajaran Polres Langsa. Sebanyak 2.511,17 gram atau lebih dari 2,5 kilogram narkotika jenis sabu dimusnahkan dalam kegiatan resmi yang berlangsung di ruang Satresnarkoba Polres Langsa, Rabu (13/5/2026) pagi.
Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan enam kasus narkotika yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Langsa sepanjang Januari hingga April 2026. Kegiatan itu dipimpin langsung Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto dan turut dihadiri unsur Kejaksaan Negeri Langsa, Pengadilan Negeri Langsa, BNN Kota Langsa, Dinas Kesehatan Kota Langsa, penasehat hukum tersangka, pejabat utama Polres Langsa hingga personel Satresnarkoba.
Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto menegaskan, pemusnahan barang bukti tersebut bukan sekadar agenda seremonial, melainkan bentuk nyata komitmen Polres Langsa dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Pemusnahan ini bukan sekadar seremonial, tetapi bentuk nyata komitmen Polres Langsa dalam menindak tegas para pelaku peredaran narkotika. Barang bukti yang dimusnahkan hari ini berpotensi merusak ribuan masyarakat apabila sampai beredar luas,” ujar Mughi.
Menurutnya, perang terhadap narkoba menjadi salah satu prioritas utama kepolisian demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Langkah tersebut juga merupakan bagian dari dukungan terhadap Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam pemberantasan narkoba.
Berdasarkan data Satresnarkoba Polres Langsa, dari enam kasus yang berhasil diungkap, aparat mengamankan delapan tersangka yang terdiri atas tujuh laki-laki dan satu perempuan. Para tersangka berasal dari sejumlah daerah di Aceh hingga luar provinsi dengan latar belakang pekerjaan yang berbeda-beda, mulai dari wiraswasta, ibu rumah tangga hingga buruh harian lepas.
Kasus terbesar terungkap pada Maret 2026 dengan total barang bukti mencapai lebih dari dua kilogram sabu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil menangkap sejumlah tersangka di wilayah Aceh Timur dan Aceh Tamiang yang diduga terlibat jaringan peredaran narkotika lintas daerah.
Rangkaian pengungkapan kasus dimulai pada 19 Januari 2026 ketika polisi menangkap seorang tersangka berinisial T Irwansyah alias Raja di kawasan Langsa Timur dengan barang bukti sabu seberat 29,15 gram. Tidak berselang lama, pada 29 Januari 2026, Satresnarkoba Polres Langsa kembali menggagalkan peredaran 243,20 gram sabu di wilayah Langsa Baro.
Memasuki Maret 2026, aparat kembali mengungkap empat kasus besar sekaligus. Salah satunya penangkapan seorang ibu rumah tangga bernama Sutina di Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, dengan barang bukti 167,70 gram sabu. Sementara pengungkapan terbesar terjadi pada 5 dan 10 Maret 2026 dengan barang bukti masing-masing mencapai 1.019 gram dan 1.020 gram sabu.
Sedangkan kasus terakhir diungkap pada April 2026 dengan barang bukti 32,12 gram sabu yang diamankan dari seorang buruh harian lepas di kawasan Langsa Timur.
Polisi menyebut total barang bukti yang dimusnahkan tersebut diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 20.089 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan langsung seluruh peserta yang hadir. Barang bukti sabu dimasukkan ke dalam blender berisi air, kemudian dihancurkan hingga larut sebelum dicampur cairan pembersih dan dibuang ke tempat pembuangan akhir guna memastikan narkotika tidak dapat digunakan kembali.
Kasat Resnarkoba Polres Langsa Iptu Sirya Iqbal mengatakan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap jaringan pengedar narkoba yang mencoba masuk ke wilayah hukum Polres Langsa.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari dukungan dan partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Peredaran narkotika adalah ancaman serius bagi masa depan bangsa dan harus dilawan secara bersama,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Mereka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. (*)

