BIREUEN — Upaya memperkuat sistem hukum adat di Aceh terus dilakukan. Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka penyusunan Peraturan Wali Nanggroe tentang Hukum Acara Peradilan Adat dilaksanakan di Hotel Fajar Bireuen, pada Kamis (23 April 2026).

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai unsur strategis, mulai dari tokoh adat, ulama, perangkat pemerintah daerah, hingga akademisi dan perwakilan komunitas masyarakat. Forum ini diselenggarakan sebagai bagian dari proses penyusunan regulasi yang lebih komprehensif dan dapat diimplementasikan dengan baik.
Dari unsur Lembaga Wali Nanggroe, hadir DR. Zainal Abidin, SH, MH selaku Tuha Lapan, Tgk. Zulkifli selaku Perwakilan Majelis Fatwa, Kamaruddin Andalas selaku Ketua Majelis Tuha Lapan, serta Munawar selaku Anggota Majelis Tuha Lapan.
Sementara itu, dari unsur pemerintah dan daerah, turut hadir Kepala Dinas Syariat islam kabupaten Bireuen Munawar, SKM , M. Kes,Kepala Dinas Pendidikan dayah kabupaten Bireuen Anwar S. Ag, MAP, Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Bireuen Drs. Ridwan Khalid, dan Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Bireuen. Kehadiran para pemangku adat juga melengkapi forum ini, di antaranya Imum Mukim, Keuchik, Tgk. Imum Gampong, Panglima Laot, Pawang Glee, Peutua Seuneubok, Keujruen Blang, Syahbandar, dan Haria Peukan.
Forum ini juga melibatkan berbagai instansi dan lembaga terkait, seperti Majelis Adat Aceh Kabupaten Bireuen beserta jajaran sekretariatnya, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bireuen, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMGPKB). Selain itu, dihadiri pula unsur organisasi kepemudaan seperti Karang Taruna dan Komunitas Inong Aceh. Dari kalangan akademisi, hadir Rektor Universitas Almuslim, Kepala Bagian Kemahasiswaan Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (UNIKI), serta Direktur Aceh Green Conservation.
Mukim Belum Berfungsi Maksimal, Perlu Penguatan Secara Serius
Dalam sesi diskusi, posisi dan peran mukim menjadi salah satu bahasan paling krusial. Sejumlah peserta menilai, selama ini fungsi mukim belum berjalan secara optimal sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya dalam struktur adat maupun pemerintahan.
“Mukim harus difungsikan sebagaimana mestinya sesuai dengan tugas dan kewenangannya. Jangan sampai lembaga ini hanya tinggal nama tanpa memiliki peran yang jelas dan nyata di tengah masyarakat,” ujar salah seorang peserta diskusi.
Selain itu, peserta juga menekankan pentingnya kualitas pemimpin di tingkat gampong. Menurut mereka, Keuchik juga harus benar-benar mampu menggayomi atau melindungi serta membimbing masyarakat, memiliki jiwa kepemimpinan yang kuat, serta memahami dan mampu menyelesaikan berbagai persoalan yang diatur dalam ketentuan qanun dan hukum adat yang berlaku.
Ketua Majelis Tuha Lapan, Kamaruddin Andalas, menegaskan bahwa mukim memiliki dua fungsi strategis sekaligus, yaitu sebagai bagian dari struktur pemerintahan dan sebagai pilar utama dalam pelestarian serta pelaksanaan sistem adat.
“Selama ini posisi mukim seolah-olah berada dalam kondisi hidup segan mati tak mau. Oleh karena itu, diperlukan upaya penguatan yang serius, terstruktur, dan terukur agar keberadaannya benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.
Isu Sosial Semakin Kompleks, Peran Peradilan Adat Perlu Ditingkatkan
Selain membahas kelembagaan adat, forum ini juga menyoroti berbagai persoalan sosial yang terjadi di masyarakat dan dinilai semakin kompleks. Di antaranya adalah maraknya penyalahgunaan narkoba, meningkatnya kasus pelecehan seksual, serta perilaku perzinahan yang tingkatnya sudah mengkhawatirkan.
Kondisi tersebut dianggap sebagai tantangan serius yang membutuhkan peran aktif dari peradilan adat. Tidak hanya berfungsi sebagai lembaga penyelesaian perselisihan, tetapi juga sebagai instrumen untuk memperkuat nilai-nilai sosial dan moral di tengah masyarakat.
Ketua MAA Kabupaten Bireuen, Drs. Ridwan Khalid, dalam paparannya menyampaikan bahwa sejumlah ketentuan dalam qanun yang mengatur mengenai desa adat masih perlu disesuaikan agar relevan dengan kondisi dan perkembangan zaman saat ini. Ia juga menyoroti bahwa sosialisasi mengenai hukum adat di kalangan masyarakat masih sangat minim.
Dorong Terbentuknya Regulasi yang Terstruktur dan Berdaya Hukum Kuat
Dalam forum tersebut juga dibahas bahwa sistem peradilan adat di Aceh memiliki beberapa tingkatan dan bentuk yang saling melengkapi satu sama lain. Di antaranya, peran gampong dinilai tetap menjadi garda terdepan dan paling utama dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang terjadi di masyarakat melalui mekanisme adat.
Para peserta sepakat bahwa penyusunan hukum acara peradilan adat harus disusun dengan bahasa yang jelas, sistem yang terstruktur, serta memiliki landasan hukum dan legitimasi yang kuat. Selain itu, harmonisasi antara ketentuan hukum adat dengan hukum nasional juga menjadi hal penting agar dalam pelaksanaannya tidak terjadi tumpang tindih dan tetap diakui keabsahannya.
FGD ini ditutup dengan penyusunan rekomendasi awal yang selanjutnya akan dijadikan bahan penting dalam proses perumusan draf Peraturan Wali Nanggroe. Regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman yang komprehensif dan efektif dalam menangani berbagai persoalan masyarakat dengan pendekatan berbasis adat dan syariat di seluruh wilayah Aceh.(Mega)

