- Aceh Tamiang – Pertemuan DPRK Aceh Tamiang dengan Pertamina Field Rantau pada Senin (29/9/2025) kembali menegaskan bahwa perusahaan energi nasional tersebut harus memberikan kejelasan konkret atas sejumlah persoalan yang telah berlarut-larut, mulai dari sertifikat tanah masyarakat hingga transparansi program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
- Dalam Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat serbaguna DPRK Aceh Tamiang, hadir Fadlon SH Ketua DPRK dan unsur pimpinan dewan, Ketua Komisi III Maulana Zikri, Ketua CSR Aceh Tamiang Sayed Zainal, serta perwakilan Pertamina Field Rantau.
- Manager Pertamina Field Rantau, Tomy Wahyu Alimsyah, menyebutkan bahwa persoalan sertifikat tanah di Kampung Dalam dan Sukajadi yang telah berlangsung selama bertahun-tahun kini memasuki tahap progres positif.
Aceh Tamiang – Pertemuan DPRK Aceh Tamiang dengan Pertamina Field Rantau pada Senin (29/9/2025) kembali menegaskan bahwa perusahaan energi nasional tersebut harus memberikan kejelasan konkret atas sejumlah persoalan yang telah berlarut-larut, mulai dari sertifikat tanah masyarakat hingga transparansi program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Dalam Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat serbaguna DPRK Aceh Tamiang, hadir Fadlon SH Ketua DPRK dan unsur pimpinan dewan, Ketua Komisi III Maulana Zikri, Ketua CSR Aceh Tamiang Sayed Zainal, serta perwakilan Pertamina Field Rantau.
Manager Pertamina Field Rantau, Tomy Wahyu Alimsyah, menyebutkan bahwa persoalan sertifikat tanah di Kampung Dalam dan Sukajadi yang telah berlangsung selama bertahun-tahun kini memasuki tahap progres positif. Ia juga menekankan bahwa CSR Pertamina telah memperoleh penilaian baik di level nasional.
“Proses sertifikat tanah memang cukup lama, tetapi saat ini ada perkembangan yang menggembirakan. Di sisi lain, program CSR Pertamina juga mendapat pengakuan nasional sebagai bukti keseriusan kami menjalankan tanggung jawab sosial,” jelasnya.
Namun, pernyataan tersebut belum sepenuhnya meredakan kekecewaan masyarakat. Plt. Datok (kepala desa) Kampung Dalam mengingatkan bahwa empat tahun sudah berlalu tanpa adanya kepastian atas hak tanah warga.
“Masyarakat sudah sangat sabar, tetapi hingga kini tidak ada kejelasan. Warga sudah mulai jengah dengan jawaban yang terus diulang tanpa hasil nyata,” tegasnya di hadapan forum.
Plt. Datok Kampung Dalam kemudian mengajukan tiga tuntutan tegas kepada Pertamina: penetapan tenggat waktu penyelesaian sertifikat maksimal lima bulan, penghentian aktivitas sebelum ada kejelasan, serta surat pernyataan resmi dari Pertamina terkait komitmen penyelesaian persoalan tanah.
Sorotan juga datang dari Ketua CSR Aceh Tamiang, Sayed Zainal.M.SH yang menuntut laporan rinci dan transparan atas seluruh program CSR yang dijalankan Pertamina di wilayah tersebut.
“Kami meminta keterbukaan penuh dari Pertamina. Laporan program CSR selama ini tidak pernah jelas, dan kami butuh detail yang resmi untuk disampaikan kepada DPRK maupun masyarakat,” ujarnya dengan nada kesal.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRK Aceh Tamiang, Maulana Zikri, menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh terus berlarut-larut. Ia menilai Pertamina kerap hadir dalam rapat, memberikan penjelasan, lalu seakan melupakan kembali apa yang telah dibicarakan.
“Ini persoalan masyarakat, bukan masalah sederhana. Jangan sampai Pertamina datang ke DPRK, rapat, lalu keluar seolah semuanya selesai, setelah itu dilupakan. Warga sudah terlalu lama menunggu kepastian,” tegas Maulana Zikri.
Meski Pertamina menegaskan adanya progres, Pertemuan ini memperlihatkan ketidakpuasan dari masyarakat dan wakil rakyat terhadap kinerja perusahaan dalam menyelesaikan persoalan yang berlarut-larut. DPRK Aceh Tamiang menekankan, ke depan Pertamina harus menunjukkan langkah konkret, bukan hanya penjelasan normatif.
Rapat dengar pendapat ini berakhir tanpa keputusan final, tetapi publik kini menunggu apakah Pertamina mampu membuktikan komitmennya dengan tindakan nyata, terutama dalam memberikan kepastian sertifikat tanah masyarakat dan transparansi program CSR yang selama ini menjadi sorotan tajam.

