- SUMATERA UTARA - Sebuah rencana besar untuk pengiriman barang haram yakni narkoba jenis sabu seberat 50 kilogram dan Jenis Ekstasi sebanyak 200 butir telah berhasil diamankan oleh Dit res Narkoba Polda Sumut saat melewati Perairan Asahan, kabupaten Asahan , Sumatera Utara pada Rabu ( 25/03/2026 ).
- Prihal tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse narkoba Polda Sumut ,Kombes Pol .
- " Kami telah amankan Pelaku sebagai kurir narkoba, Inisial B ( 38) beserta barang bukti narkoba jenis sabu seberat 50 kilogram dan ekstasi sebanyak 200 butir saat melewati Perairan Asahan, " tegas Kompol Andy Arisandi.
SUMATERA UTARA – Sebuah rencana besar untuk pengiriman barang haram yakni narkoba jenis sabu seberat 50 kilogram dan Jenis Ekstasi sebanyak 200 butir telah berhasil diamankan oleh Dit res Narkoba Polda Sumut saat melewati Perairan Asahan, kabupaten Asahan , Sumatera Utara pada Rabu ( 25/03/2026 ).
Prihal tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse narkoba Polda Sumut ,Kombes Pol . Andy Arisandi bahwa pihaknya telah berhasil Tangkap itu Kurir Narkoba , inisial B (38 ), beserta barang bukti yakni 50 kilogram dabu dan 200 butir ekstasi .
” Kami telah amankan Pelaku sebagai kurir narkoba, Inisial B ( 38) beserta barang bukti narkoba jenis sabu seberat 50 kilogram dan ekstasi sebanyak 200 butir saat melewati Perairan Asahan, ” tegas Kompol Andy Arisandi.
Kronologi penangkapan pelaku kurir narkoba tersebut adalah pada awalnya pada saat pihak menerima informasi terkait adanya pengiriman Narkoba di Perairan Asahan dan Tim bergerak cepat ke lapangan lakukan penyelidikan oleh Direktorat Reserse narkoba Polda Sumut pada Kamis pagi,19/03/2026 sekira pukul 07.00wib.
Tim penyidik Direktorat Reserse narkoba Polda Sumut kemudian lakukan penyelidikan dan pemantauan terus menerus dengan intensif sekitar dua Minggu ini .
Karena sudah yakin dengan kebenaran pakta dan informasi ,lalu tim bergerak cepat kelapangan lakukan pengintaian terhadap sebuah kapal yang diduga membawa narkoba , ” terang Andy Arisandi pada Rabu,25/03/2026.
” Saat kapal tiba di perairan Asahan kami lakukan penangkapan dan penggeledahan kapal dan petugas menemukan 50 plastik bungkus teh cina, seberat 50 .000 gram sabu dan 20.000 butir pil ekstasi serta turut diamankan satu unit kapal, datu unit telepon genggam dan satu unit perangkat GPS, jelas Kompol Andy Arisandi.
Setelah pihak kepolisian lakukan interogasi, pelaku mengakui disuruh oleh tersangka inisial F dengan upah sebesar Rp 70 juta untuk menghantar barang haram itu.
Kemudian tim lakukan pengembangan lebih lanjut ke rumah tersangka F yang diduga sebagai pengendali namun Tersangka tidak ditemukan di lokasi karna diduga telah melarikan diri.
” Tim masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan diatasnya termasuk Pelaku lain yang terlihat dalam sindikat ini, tegas Andy .
Pada saat ini Tersangka beserta barang bukti telah di amankan di Mako Direktorat Reserse narkoba Polda Sumut untuk proses penyidikan lebih lanjut.
( Eko )

