- Medan, Sumatera Utara - Mahkamah agung telah menolak kasasi yang diajukan Jaksa penuntut umum dari kejaksaan negeri Medan dalam kasus terdakwa inisial YAF yang berperan sebagai kurir dan ZUL sebagai penyedia mobil pengangkut Sabu dan divonis 20 tahun penjara untuk YAF dan penjara seumur hidup untukZul.Rabu(02/09/2026)
- Sebelumnya pada Selasa (18/02/2025) lalu sekitar pukul 18.00.WIB.
- " Mengadili, Menolak permohonan Kasasi I/ Jaksa penuntut umum pada kejaksaan negeri Medan tersebut dan pemohon II/ para terdakwa, " Demikian putusan yang dibacakan ketua majlis hakim kasasi,Yohanes Priyana pada Rabu,2 September 2026.
Medan, Sumatera Utara – Mahkamah agung telah menolak kasasi yang diajukan Jaksa penuntut umum dari kejaksaan negeri Medan dalam kasus terdakwa inisial YAF yang berperan sebagai kurir dan ZUL sebagai penyedia mobil pengangkut Sabu dan divonis 20 tahun penjara untuk YAF dan penjara seumur hidup untukZul.Rabu(02/09/2026)
Sebelumnya pada Selasa (18/02/2025) lalu sekitar pukul 18.00.WIB. Anggota BNN berhasil mengamankan sebuah mobil BMW lokasi tepatnya di jalan Asrama, kelurahan Pondok kelapa, Kecamatan Medan Helvetia, Sumatera Utara.
Dalam pemeriksaan ditemukan barang bukti sabu tersebut bersama terdakwa YAF.
” Mengadili, Menolak permohonan Kasasi I/ Jaksa penuntut umum pada kejaksaan negeri Medan tersebut dan pemohon II/ para terdakwa, ” Demikian putusan yang dibacakan ketua majlis hakim kasasi,Yohanes Priyana pada Rabu,2 September 2026.
Dengan demikian terdakwa YAF tetap dihukum penjara seumur hidup dan ZUL tetap divonis 20 tahun penjara dan denda Rp 1,2 Millyar subsider 3 bulan penjara.
Vonis sesuai dengan putusan Majlis Hakim Pengadilan Negeri Medan nomor: 359 dan 360/PID.SUS/2025/PN Mdn tanggal 24 Desember 2025.
Perbuatan terdakwa dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sesuai dengan dakwaan primer pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Eko

