Langsa, 27 Agustus 2025– Pemerintah Kota (Pemko) Langsa menanggapi pernyataan Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al Farlaky, yang sebelumnya melayangkan ultimatum terkait pembayaran kompensasi aset daerah. Pemko Langsa menilai pernyataan tersebut tidak tepat dan menegaskan bahwa penyelesaian persoalan aset harus ditempuh sesuai aturan hukum, bukan melalui ancaman terbuka di media.
Penyelesaian Harus Berdasarkan Regulasi
Dalam pernyataannya, Pemko Langsa menekankan bahwa permasalahan aset antara daerah induk dan daerah pemekaran adalah isu sensitif yang wajib diselesaikan dengan mekanisme resmi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Kedua regulasi tersebut menegaskan bahwa penyerahan dan pengelolaan aset harus dilakukan melalui mekanisme non-litigasi seperti musyawarah, konsolidasi data, pengecekan lapangan, dan pembinaan. Pemko Langsa menilai ultimatum yang disampaikan Bupati Aceh Timur justru bertolak belakang dengan semangat musyawarah yang menjadi prinsip penyelesaian sengketa antar daerah.
Kompensasi Sudah Dibayar Sebagian
Terkait kompensasi, Pemko Langsa menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Aceh sebelumnya sudah pernah melakukan pembayaran kompensasi sesuai kesepakatan. Namun, realisasi lanjutan harus menyesuaikan dengan kondisi keuangan daerah.
Wali Kota Langsa, Jefry Sentana, yang baru tiga bulan menjabat, disebut sedang melakukan penyesuaian dengan keterbatasan anggaran Pemko Langsa. Karena itu, menurut Pemko Langsa, penyelesaian kompensasi harus direncanakan secara bertahap agar tidak membebani keuangan daerah.
Ajak Duduk Bersama
Pemko Langsa berharap persoalan ini tidak dipertajam melalui pemberitaan media yang justru bisa mengganggu hubungan baik antar daerah.
“Kami mengajak Bupati Aceh Timur untuk duduk bersama dan mencari solusi terbaik. Penyelesaian aset bukan untuk diperdebatkan di ruang publik, melainkan dimusyawarahkan sesuai aturan hukum demi menjaga keharmonisan dan kepentingan masyarakat,” demikian pernyataan resmi Pemko Langsa.
Komitmen Penyelesaian
Pemko Langsa menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan aset secara bijak, berdasarkan hukum yang berlaku, serta dengan tetap menjaga hubungan harmonis antara Aceh Timur sebagai daerah induk dan Langsa sebagai daerah pemekaran.
📲 Share ke WhatsApp
