Aceh Tamiang | kabartujuh – Puluhan warga dari Desa Alur Jambu dan Desa Alur Meranti, Kecamatan Bandar Pusaka Kabupaten Aceh Tamiang , menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang, Selasa (26/8/2025). Massa mendesak penegakan hukum terhadap kasus lahan perkebunan sawit milik PT Desa Jaya yang telah diputus inkrah oleh Mahkamah Agung (MA), namun hingga kini masih dikuasai pihak perusahaan.

Sekitar pukul 11.40 WIB , perwakilan massa aksi yang dipimpin koordinator lapangan Syahril diterima Kasi Intel Kejari Aceh Tamiang, Fahmi Jalil, SH., MH., bersama sejumlah pejabat terkait. Dalam pertemuan itu, massa menyampaikan aspirasi agar aparat penegak hukum segera menangkap T. Rusli, seorang tersangka yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), sekaligus menindaklanjuti putusan MA terkait aset perkebunan.
“Kami meminta keadilan hukum. Lahan yang merupakan milik negara jangan sampai disalahgunakan, sementara pelaku yang terlibat masih bebas berkeliaran,” tegas Syahril.
Menanggapi hal itu, Kasi Intel Kejari Aceh Tamiang, Fahmi Jalil, menyatakan pihaknya telah menerima petisi dari massa aksi dan menjelaskan bahwa upaya pencarian terhadap T. Rusli masih berlangsung.
“Kami akan terus berusaha melakukan penangkapan. Dukungan masyarakat sangat kami butuhkan untuk memberikan informasi keberadaan DPO tersebut,” ungkap Fahmi.
Sementara itu, Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Muhammad Hendra Damanik, SH., MH., menegaskan bahwa berdasarkan putusan MA Nomor 5799 K/Pid.Sus/2024 tanggal 24 Desember 2024, lahan perkebunan sawit seluas 429 hektare di Desa Alur Jambu telah dikembalikan kepada negara cq Pemerintah Aceh Tamiang. “Kami sudah menyurati Bupati Aceh Tamiang agar menindaklanjuti pengembalian aset tersebut, dan dalam waktu dekat akan dipublikasikan secara resmi,” jelasnya.
Setelah berdialog di Kejari, massa bergerak menuju gedung DPRK Aceh Tamiang untuk melanjutkan aksi orasi. Sejumlah anggota DPRK, termasuk Ketua DPRK Fadlon, SH., hadir menerima aspirasi warga.
Dalam mediasi kuasa hukum warga, Risky Nasution, menyoroti lemahnya penegakan hukum terhadap PT Desa Jaya. Ia menilai perusahaan masih beroperasi meski lahannya sudah diputus disita negara. “Selain itu, CSR perusahaan juga tidak pernah dirasakan masyarakat setempat,” tegas Risky, sembari meminta DPRK menghentikan sementara aktivitas perusahaan hingga masalah tuntas.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi III DPRK menyatakan pihaknya akan memeriksa lebih lanjut status aset perkebunan, serta memastikan aspirasi warga dibahas dalam rapat resmi DPRK. Sementara anggota Komisi II menambahkan bahwa persoalan CSR akan menjadi agenda pemanggilan perusahaan ke depan.
Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon, menegaskan pihaknya akan mengagendakan rapat khusus terkait persoalan ini dalam kurun waktu 10 hari ke depan. “Kami minta perwakilan warga hadir dalam rapat tersebut agar bisa mendengar langsung keputusan dan tindak lanjutnya,” ujarnya.
Aksi berjalan tertib dengan pengawalan aparat kepolisian dan TNI. Massa menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga pemerintah dan lembaga terkait benar-benar menindak tegas pihak-pihak yang merugikan masyarakat dan negara.
📲 Share ke WhatsApp
