- Medan, Sumatera Utara - Oleh karena Tak Tahan Amarah Lalu Menganiaya Seorang Awak Media merampas dan merusak barang miliknya, seorang bekas Petinggi Polisi Akhirudin Hasibuan Di berhentikan dengan tidak hormat .
- Telah diketahui bersama bahwa sebelumnya bahwa bekas polisi tersebut telah dipecat oleh Kapolri pada tanggal 23 Desember 2023 lalu karena kasus pembiaran pada anaknya , Aditya Hasibuan menganiaya korban Ken Admiral.
- Seorang awak media di kota Medan bernama Fauzi (33) , warga Jalan karya , Kelurahan Medan Barat telah melaporkan Bekas polisi AKBP Achirudin Hasibuan karena penganiayaan dan merusak barang miliknya ke Polda Sumatera Utara dengan nomor : LP/ STTLP/B/1026/SPKT/ Polda Sumatera Utara tertanggal 26 Juni 2026.
Medan, Sumatera Utara – Oleh karena Tak Tahan Amarah Lalu Menganiaya Seorang Awak Media merampas dan merusak barang miliknya, seorang bekas Petinggi Polisi Akhirudin Hasibuan Di berhentikan dengan tidak hormat . Pada Sabtu (27/06/2026).
Telah diketahui bersama bahwa sebelumnya bahwa bekas polisi tersebut telah dipecat oleh Kapolri pada tanggal 23 Desember 2023 lalu karena kasus pembiaran pada anaknya , Aditya Hasibuan menganiaya korban Ken Admiral.
Seorang awak media di kota Medan bernama Fauzi (33) , warga Jalan karya , Kelurahan Medan Barat telah melaporkan Bekas polisi AKBP Achirudin Hasibuan karena penganiayaan dan merusak barang miliknya ke Polda Sumatera Utara dengan nomor : LP/ STTLP/B/1026/SPKT/ Polda Sumatera Utara tertanggal 26 Juni 2026.
Dalam laporan tersebut telah menyebutkan bahwa korban Fauzi dianiaya bekas polisi tersebut dengan cara memiting dan memukuli dadanya hingga terasa Sakit dilokasi kejadian tepatnya di jalan Guru Sinimba, kelurahan Helvetia Timur, kecamatan Medan Helvetia. Pada Kamis,26 Juni 2026 lalu sekitar pukul .09.00 WIB.
” Saya dipiting lalu dada saya dipukuli hingga terasa sakit , Handphone dan jam tangan saya juga dirusak, ” terang Fauzi.
Pada saat Membuat laporan ke Polda Sumatera Utara,Fauzi didampingi oleh kuasa hukumnya bersama rekan sejawat , Awak Media di Medan .
Kronologi penganiayaan tersebut, awalnya pada Kamis ,25 Juni 2026 seperti biasa korban melakukan tugas jurnalistik sedang melintasi kawasan jalan Guru Sinimba, kelurahan Helvetia Timur ,Medan.
Tak menduga tiba tiba dipanggil oleh petinggi Polisi tersebut.
* Saya dipanggil pak Achirudin dan menuduh saya menghalangi pemagaran Tanah milik Asnan.Saya katakan tapi dia tak percaya,tak ada menghalangi dan tak ada urusan dengan tanah Pak Asnan.” Terang Fauzi. Pada Sabtu,27/06/2026.
Karena hendak bertugas ,Fauzi pergi namun dilarang oleh Achirudin .Dalam keadaan takut dan trauma Fauzi metekam kejadian tersebut . Kemudian bekas polisi itu mengamuk , mengejar korban dan menganiaya dengan memiting dan memukuli dadanya sembari merampas Handphone Dan jam tangannya.
” Saya takut dan trauma .Pak Kapolda mohon untuk segera ditindaklanjuti laporan saya, Saya takut dianiaya lagi , ” terang Pak Fauzi dengan harap.
Hingga saat ini ,27 Juni 2026 belum diterima keterangan resmi dari Kapolda Sumatera Utara,Irjen Whisnu Hermawan Februanto maupun Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan.Kedua pejabat Polda Sumut tersebut saat ini belum dapat memberikan respon atas konfirmasi para awak media yang masih menanti keterangan resmi pihak Polda Sumut.
Eko

