- Simalungun, Sumatera Utara - Seorang Wanita inisial ATI (46) adalah Istri Narapidana Di Pematangsiantar ,Bekerja Sebagai Diduga Pengedar Narkoba, Diamankan Polisi .
- Prihal kasus AT yang ditemukan Oleh Polisi karena Diduga Mengedarkan Narkoba tersebut telah disampaikan oleh Kapolsek Bosar Maligas, IPTU Sony G Silalahi yang mengatakan bahwa penangkapan dilakukan di lokasi tepatnya di desa Nagori Sei torop, kecamatan Bosar Maligas, kabupaten Simalungun, Sumatera Utara pada Jumat malam ,10.Juli 2026 lalu.
- Lebih lanjut dan oleh IPTU Sony menjelaskan bahwa kegiatan penangkapan pelaku AT.tersebut.bersesl dari pihak Polsek Bosar Maligas menerima laporan dari masyarakat bahwa ada seorang wanita yang sering melakukan pekerjaan diduga Mengedarkan Narkoba di wilayah hukumnya.
Simalungun, Sumatera Utara – Seorang Wanita inisial ATI (46) adalah Istri Narapidana Di Pematangsiantar ,Bekerja Sebagai Diduga Pengedar Narkoba, Diamankan Polisi . Minggu (12/07/2026).
Prihal kasus AT yang ditemukan Oleh Polisi karena Diduga Mengedarkan Narkoba tersebut telah disampaikan oleh Kapolsek Bosar Maligas, IPTU Sony G Silalahi yang mengatakan bahwa penangkapan dilakukan di lokasi tepatnya di desa Nagori Sei torop, kecamatan Bosar Maligas, kabupaten Simalungun, Sumatera Utara pada Jumat malam ,10.Juli 2026 lalu.
Lebih lanjut dan oleh IPTU Sony menjelaskan bahwa kegiatan penangkapan pelaku AT.tersebut.bersesl dari pihak Polsek Bosar Maligas menerima laporan dari masyarakat bahwa ada seorang wanita yang sering melakukan pekerjaan diduga Mengedarkan Narkoba di wilayah hukumnya.
” Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa di Nagori Sei torop sering terjadi peredaran narkoba, ” jelas .Sony G Silalahi dalam keterangannya pada Minggu,12 Juli 2026.
Setelah pihaknya menerima laporan warga tersebut maka petugas mendatangi bergerak cepat ke rumah pelaku Yang lokasi tepatnya di Nagori Sei torop, kecamatan Bosar Maligas, kabupaten Simalungun.
Pada saat petugas telah tiba di lokasi kejadian petugas melihat pelaku AT sedang berdiri di pinggir jalan lalu petugas bergerak cepat untuk tangkap itu terduga pelaku namun pelaku hendak coba melarikan diri .
” Saat petugas sampai kerumah pelaku AT , petugas melihat pelaku berdiri di pinggir jalan dan petugas bergerak cepat untuk menangkap namun ia coba untuk melarikan diri, ” jelas Sony.
Meskipun demikian polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku dan diamankan .Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti antara lain ; 2 buah timbangan Elektrik,1 buah pipet berbentuk Sekop,dan 9 klip Plastik berisi dengan berat bruto 1,90 gram diduga Sabu .Pelaku AT mengakui bahwa pelaku telah melakukan penjualan narkoba di kawasan tersebut.
” Pada saat petugas lakukan pemeriksaan,
Pelaku mengakui bahwa pelaku telah melakukan penjualan narkoba di kawasan tersebut, ” terang Sony.
Palaku juga telah mengakui bahwa Suaminya kini sedang menjalani hukuman penjara di lapas Pematang Siantar karena Suaminya telah di vonis penjara selama 7 bulan sebab terlibat juga dalam kasus narkoba.
Pelaku AT mendapatkan itu barang haram dari seorang wanita warga Pematang Siantar dan mereka berdua pun saling kenalan pada saat menjenguk Sang Suami mereka yang sama juga sebagai narapidana di lapas Pematang Siantar tersebut.
” Pelaku mengaku bahwa narkoba jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang wanita sat berkunjung ke lapas untuk melihat suaminya,” terang IPTU Sony.
Setelah Tim Polsek Bosar Maligas berhasil tangkap pelaku maka diserahkan ke Satres Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut
Saat ini pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut dan pendalaman terkait peredaran narkoba di wilayah hukumnya.Segala upaya dilakukan untuk mencari informasi peredaran narkoba , asal usul narkoba tersebut dan siapa saja pihak yang terkait dalam peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun.
Eko

