- Deli Serdang Sumatera Utara - Sudah dibilang berulang kali jangan membangun..apapun tanpa izin di kawasan Sungai tapi tetap saja dibangun sehingga harus dibongkar oleh Tim terpadu Pencegahan, pemberantasan, Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN).Semin,(27/07/2026).
- Kafe tersebut kali ini dibongkar lokasi tepatnya di kawasan sungai Ular tepatnya lokasi di desa Karang Anyar, kecamatan Beringin, kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
- Tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Deli Serdang, Kombes Pol Jusua Tampubolon yang mengatakan bahwa kegiatan tersebut adalah merupakan suatu tindakan untuk menindaklanjuti atas hasil razia gabungan yang sebelumnya pada 18/07/2026 lalu , pihak BNN Deli Serdang bersama instansi terkait lainnya.
Deli Serdang Sumatera Utara – Sudah dibilang berulang kali jangan membangun..apapun tanpa izin di kawasan Sungai tapi tetap saja dibangun sehingga harus dibongkar oleh Tim terpadu Pencegahan, pemberantasan, Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN).Semin,(27/07/2026).
Kafe tersebut kali ini dibongkar lokasi tepatnya di kawasan sungai Ular tepatnya lokasi di desa Karang Anyar, kecamatan Beringin, kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Deli Serdang, Kombes Pol Jusua Tampubolon yang mengatakan bahwa kegiatan tersebut adalah merupakan suatu tindakan untuk menindaklanjuti atas hasil razia gabungan yang sebelumnya pada 18/07/2026 lalu , pihak BNN Deli Serdang bersama instansi terkait lainnya.
” Saat razia dilakukan,kami menemukan sejumlah pengunjung kafe diduga positif menggunakan narkoba ,itu berdasarkan hasil tes urine.Namun pihak pengelola kafe saat dipanggil untuk klarifikasi tidak memenuhi panggilan kami, ” terang Josua Tampubolon ,Senin,27 Juli 2026.
Di lokasi yang sama sebelumnya pihak BNN Deli Serdang juga sudah pernah membongkar bangunan liar karena termasuk Daerah Aliran sungai ( DAS) dan melarang membangun tanpa izin lagi namun belakangan ini ditemukan ada bangunan ilegal lagi di lokasi tersebut.
” Karena sudah itu dilarang tapi tetap dibangun lagi makanya kami lakukan pembongkaran dan langsung meratakan bangunan Kafe tersebut,” tegas Josua.
Sebelumnya pihak Balai Besar wilayah sungai (BBWS) Sumatera II, Medan Sumatera, berdasarkan surat nomor SA 0203/1/BBWS/12/2026 , tanggal 20 April 2026 , telah melarang mendirikan bangunan di Daerah aliran sungai,namun setelah dilakukan pembongkaran, kemudian ditemukan lagi bangunan liar.
” Kami minta pemerintah kecamatan dan pemerintah desa untuk memperkuat pengawasan agar tidak muncul lagi bangunan ilegal.Bangunan permanen biasanya butuh waktu seharusnya bisa dipantau dalam pengawasan berkelanjutan, ” tegas Josua.
Penertiban pihak BNN Deli Serdang tersebut adalah awalnya adalah telah menerima informasi dari masyarakat dan sekaligus untuk menanggapi keluhan masyarakat Deli Serdang yang sangat resah karena berdiri bangunan liar tanpa izin di pinggir sungai ditambah lagi yang membuat resah adalah karena di dalam bangunan tersebutt sering terjadi diduga peredaran narkoba.
Eko

