- Atas Nama Pemerintah kabupaten Dairi, Bupati Sebagai Pembanding ,Kini Telah Mencabut Banding Terkait Sengketa Tanah
- Sebagai pembanding, Bupati Dairi telah mencabut permohonan banding terkait sengketa tanah dan rumah dinas Bupati Dairi di Sidikalang,Senin ,( 27/07/2926).
- Putusan tersebut terkait perkara perdata tingkat pertama yang diajukan bupati Dairi melalui kepala bagian hukum Pemerintah kabupaten Dairi,Arjun Nainggolan,SH, MH bersama kuasa hukum lainnya sesuai dengan surat kuasa dengan nomor 100.3/1074/Hukum/X/2025 , tanggal 27 Oktober 2025.
Atas Nama Pemerintah kabupaten Dairi, Bupati Sebagai Pembanding ,Kini Telah Mencabut Banding Terkait Sengketa Tanah
Sebagai pembanding, Bupati Dairi telah mencabut permohonan banding terkait sengketa tanah dan rumah dinas Bupati Dairi di Sidikalang,Senin ,( 27/07/2926).
Putusan tersebut terkait perkara perdata tingkat pertama yang diajukan bupati Dairi melalui kepala bagian hukum Pemerintah kabupaten Dairi,Arjun Nainggolan,SH, MH bersama kuasa hukum lainnya sesuai dengan surat kuasa dengan nomor 100.3/1074/Hukum/X/2025 , tanggal 27 Oktober 2025.
Prihal tersebut telah disampaikan oleh Arjun Nainggolan, SH, MH di gedung DPRD Dairi saat acara Rapat dengar pendapat (RDP) dan membenarkan telah mencabut permohonan banding tersebut.
” Permohonan banding diajukan pada 15 Juli 2026 lalu namun penyerahan memori banding paling lama tanggal 22 Juli 2026,Pada akhirnya pimpinan memutuskan untuk mencabut permohonan banding dan menerima putusan tingkat pertama Pengadilan Negeri Sidikalang, sehingga objek sengketa secara sah menjadi milik pihak lawan dan permohonan banding yang sudah di cabut tidak bisa diajukan lagi, ‘ tegas Arjun.
Raja Ardin Ujung selaku tergugat konvensi dan sekaligus penggugat Rekonvensi menyampaikan apresiasi kepada pemerintah kabupaten Dairi.
” Saya mengucapkan terima kasih kepada pemerintah kabupaten Dairi atas perkara tanah yang saya menangkan di Pengadilan Negeri Sidikalang.Saya tidak akan melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan tidak menuntut ganti rugi, ” terang Raja Ardin Ujung.
Majlis hakim menyatakan bahwa penggugat Rekonvensi adalah pemilik sah objek tanah seluas 2.775 Meter di jalan Sisingamangaraja, Sidikalang.
Lebih lanjut Majlis menyatakan bahwa sertifikat hak milik (SHM) dengan nomor 1568 tanggal 14; Oktober 2009 atas tanah seluas 940 meter tetap berkekuatan hukum mengikuti SHM nomor 1568 , atas nama Malum Ujung.
Putusan tersebut oleh majlis hakim Pengadilan Negeri Sidikalang pada 22Juni 2026 oleh ketua majlis,M Iqbal Fahri Juneidi Purba ,SH, MH didampingi oleh Agung Christofan Dedas Sinuhaji,SH dan Guntur Aris Prabowo,SH, MH sebagai hakim anggota dan putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada 2 Juli 2026.
Eko

