MEDAN — Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar. Sebanyak 50 kilogram sabu diamankan dari dua pelaku yang diduga terkait jaringan internasional.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang tengah ditangani aparat. Informasi yang diperoleh mengarah pada adanya pergerakan narkotika melalui jalur perairan di wilayah Aceh.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendeteksi aktivitas mencurigakan di kawasan Aceh Utara.
Pada Selasa, 31 Maret 2026, dua pelaku berhasil diamankan. Keduanya berinisial DK (23) dan IS (29), yang diketahui merupakan warga Aceh Utara.
Dari hasil penangkapan, petugas menyita barang bukti berupa dua karung berisi sabu dengan total berat mencapai 50 kilogram.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, saat dikonfirmasi pada Sabtu, 4 April 2026, membenarkan pengungkapan tersebut.
“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Saat ini kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujarnya.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna memburu pihak lain yang diduga terlibat.(Mega)

