Aceht Tamiang | Mediaindonesia24
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH), Kabupaten Aceh Tamiang OKI Kurnia mengintruksikan kepada anggota untuk melakukan penegakan syariat Islam di wilayah kabupaten Aceh Tamiang pada hari Kamis 5 Desember 2024 .
Saat melakukan kegiatan tersebut di daerah Desa Upah kecamatan Bendahara Satpol PP-WH dengan di perbantukan pihak Kepolisian dan Polisi militer terpantau warung di pinggir jalan nasional yang melakukan aktifitas dengan menggunakan pakaian minim dan tidak menggunakan jilbab .
Saat di lakukan pengecekan dan pendataan nama terdapat 4 orang wanita dan beberapa pria pengunjung , hal tersebut tidak di lakukan penindakan akan tetapi di berikan peringatan untuk tetap menggunakan jilbab dan pakaian yang sopan..
Oki Kurnia menuturkan kegiatan ini di lakukan karena ada aduan dari masyarakat ,” Ini juga tindak lanjut informasi masyarakat dan hasil temuan kami di lapangan, dan juga evaluasi dari kegiatan sebelumnya apakah dulu sikapi atau tidak pelanggaran tersebut juga Satpol PP dan WH akan mengambil tindakan bagi tempat usaha yg melanggar syariat Islam dengan surat teguran bahkan pencabutan izin usaha” ungkap nya kepada awak media
Semoga kegiatan penagakan syariat ini dapat di laksanakan dengan baik dan tertib sehingga ketertiban di masyarakat khusus nya Aceh Tamiang terus terjaga dan tidak tercoreng oleh kegiatan yang bisa mencoreng Aceh Tamiang .

