Mediaindonesia24.com,Subulusalam,Aceh—-Jurni Damanik mantan staf Human Recrutment Development ( HRD) PT.Asdal Primalestari Kebun Lae Langge korban pemberhentian hubungan kerja sepihak, sesalkan tidak adanya niat baik perusahaan Asdal, Kamis (5/12/24)
Dirinya yang telah bekerja selama 16 tahun 7 bulan di PHK manajemen PT. Asdal pada tanggal 21 Nopemver 2023 tanpa ada surat peringatan pertama, kedua dan terakhir sesuai perundang-undangan.
Menurut keterangan Jurni dirinya pada tanggal 17 Nopember 2023 diberi surat dimutasikan ke kantor direksi Medan oleh perusahaan Asdal, tetapi sesampai di kantor Medan ia langsung diberikan surat pemberhentian / pemutusan hubungan kerja.
Masih menurut Jurni permasalahan perselisihan hubungan industrial tersebut sudah sampai tahap mediasi kedua (II) di Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Provinsi Aceh. Dimana hasil mediasi kedua tersebut menyebutkan pendapat pekerja menuntut haknya sejumlah 55,8 juta rupiah sedangkan pendapat pengusaha bertahan pada angka 40 juta rupiah, dan dalam surat tersebut disebutkan pendapat saksi ahli yang menyatakan PHK yang dilakukan oleh pengusaha tanpa Surat Peringatan (SP I,SPII, SP III), serta menunggu jawaban pengusaha selama 10 hari untuk menuju Perjanjian Bersama (PB) atau anjuran.
Jurni menjelaskan dirinya selama 16 tahun bekerja di perusahaan besar tersebut tidak pernah mendapat upah lembur dan uang makan sesuai amanat perundang-undangan.Dan jumlah gaji pokok dirinya yg dilaporkan perusahaan ke BPJS tak sama dengan yang dirinya terima.
Akibat pemecatan sepihak tersebut dirinya juga mengalami kerugian Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Sementara itu pihak management PT Asdal kebun desa lae langge, HRD irfan yg dikonfirmasi beberapa awak media terkait hal ini mengatakan menindaklanjuti hasil mediasi kedua, perusahaan akan melakukan mediasi ketiga di Banda Aceh.
Irfan menjelaskan pemecatan dilakukan karena perusahaan menilai karyawan tersebut ada membuat kesalahan.Dan Perusahaan Asdal memberikan surat peringatan ketiga sekaligus pemberhentian tanpa memberikan surat peringatan pertama dan kedua, jelas Irfan selaku HRD.
Menurut irfan data gaji pokok karyawan yg di sampaikan ke BPJS sudah sesuai dengan gaji yg diterima karyawan.Sedangkan lembur tidak diberikan oleh perusahaan Asdal bagi karyawan seperti staf HRD.
Pewarta’; ip

