*Banda Aceh, 26 Juli 2025* — Proses revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang sedang berlangsung tahun ini disebut sebagai hasil dari warisan konstitusional tiga Presiden Republik Indonesia. Revisi tersebut mencerminkan kesinambungan politik dan komitmen nasional dalam mewujudkan perdamaian, keadilan fiskal, dan otonomi yang lebih kuat bagi Aceh.
RUU Revisi UUPA yang kini sedang dibahas di tingkat nasional tidak muncul secara tiba-tiba. Ia berakar dari peristiwa bersejarah yang telah mengukir arah baru bagi Aceh sejak dua dekade lalu.
Pertama, pada 15 Agustus 2005, tercapai kesepakatan damai antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) melalui *Memorandum of Understanding* (MoU) Helsinki di Finlandia. Perjanjian ini menjadi landasan utama lahirnya RUU Pemerintahan Aceh pada 2005/2006. Isu-isu kunci dalam MoU seperti reintegrasi mantan kombatan, pembagian kewenangan, dan pendapatan, serta jaminan keamanan menjadi pokok dalam pengaturan awal UUPA. Langkah monumental ini menjadi *legacy* dari kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Kedua, penyusunan RUU tersebut turut mengakomodasi ketentuan dari Undang-Undang Otonomi Khusus No. 18 Tahun 2001, yang telah lebih dahulu memberikan dasar fiskal berupa alokasi Dana Otonomi Khusus (Otsus) sebesar 2% dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional kepada Aceh selama 20 tahun. UU Otsus ini merupakan warisan penting dari pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri.
Ketiga, pada tahun 2025, Pemerintah Aceh bersama DPR Aceh telah menyusun draf revisi UUPA yang menyoroti isu-isu strategis seperti perpanjangan Dana Otsus, penguatan kewenangan daerah, serta skema pembagian pendapatan yang lebih adil. Draf ini telah resmi diserahkan kepada Badan Legislasi dan Komisi II DPR RI untuk proses pembahasan dan pengesahan. Apabila berhasil diundangkan tahun ini, revisi tersebut akan tercatat sebagai *legacy* dari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, yang menunjukkan komitmen untuk memperluas ruang otonomi dan pembangunan di Aceh.
“Atas nama Pemerintah dan rakyat Aceh, kami menyampaikan penghormatan dan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota Komisi II DPR RI atas kesediaannya mendengar aspirasi kami, sebagaimana disampaikan dalam pertemuan di Ruang Serbaguna Kantor Gubernur Aceh,” ujar Juru Bicara Pemerintah Aceh, Teuku Kamaruzzaman.
Revisi UUPA 2025 ini menjadi momentum penting untuk memperkuat hubungan pusat-daerah dan memastikan bahwa semangat perdamaian serta pembangunan inklusif di Aceh terus berlanjut.

