JAKARTA/BIREUEN — Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bireuen akhirnya memperoleh persetujuan resmi setelah melalui proses panjang yang terhambat selama beberapa tahun. Dokumen tersebut kini telah ditandatangani langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid.
Bupati Bireuen, H. Mukhlis, ST, menyampaikan hal tersebut usai melakukan pertemuan di ruang kerja Kementerian ATR/BPN, kawasan Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (16/4/2026).
“Alhamdulillah, RTRW kita sudah diteken oleh Menteri ATR hari ini. Hanya tinggal menunggu proses lebih lanjut secara administrasi,” ujar Bupati Mukhlis.
Menurutnya, setelah terbitnya Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN, Pemerintah Kabupaten Bireuen bersama DPRK akan segera menetapkannya dalam bentuk Qanun Kabupaten, sehingga menjadi acuan resmi dalam pemanfaatan ruang dan pengendalian pembangunan daerah.
Proses Panjang Sejak 2018
Penyusunan RTRW Bireuen sebenarnya telah berjalan sejak tahun 2018 dan sempat direvisi. Proses penyelesaian sempat berjalan lambat antara lain dipengaruhi oleh pandemi Covid-19.
Di tingkat daerah, pembahasan antara eksekutif dan legislatif bahkan dilakukan hingga 12 kali pertemuan hingga mencapai kesepakatan substansi. Dokumen ini pun telah melalui berbagai tahapan persetujuan, mulai dari Gubernur Aceh pada September 2022, harmonisasi Kemenkumham Aceh, hingga disetujui Kemenkumham RI pada Februari 2023.
Pada 6 Juni 2024, dokumen juga telah memperoleh persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN. Namun karena penetapan Qanun melebihi batas waktu, sesuai PP Nomor 21 Tahun 2001, proses pengesahan diambil alih oleh Pemerintah Pusat mulai Oktober 2024.
Setelah melalui penyesuaian berkelanjutan dan mendapatkan persetujuan Presiden melalui Mensesneg, akhirnya dokumen tersebut resmi ditandatangani.
Wajib Tetapkan Qanun 15 Hari ke Depan
Berdasarkan aturan yang berlaku, Pemerintah Kabupaten Bireuen wajib segera menetapkan RTRW tersebut menjadi Qanun dalam waktu maksimal 15 hari setelah Permen diterbitkan.
Dengan rampungnya dokumen strategis ini, diharapkan pembangunan di Bireuen dapat segera berjalan lebih cepat, terarah, dan memberikan kepastian hukum bagi investasi serta pemanfaatan ruang di masamendatang.(Mega)

