- JAKARTA - Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 menegaskan komitmen untuk menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026.
- Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan penegasan tersebut dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, setelah Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan laporan perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset.
- Dasco mengatakan DPR berkomitmen menuntaskan pembahasan RUU tersebut hingga menjadi undang-undang sesuai dengan kalender legislasi yang telah ditetapkan.
JAKARTA – Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 menegaskan komitmen untuk menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan penegasan tersebut dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, setelah Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan laporan perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset.
Dasco mengatakan DPR berkomitmen menuntaskan pembahasan RUU tersebut hingga menjadi undang-undang sesuai dengan kalender legislasi yang telah ditetapkan.
“Terima kasih kami sampaikan kepada Ketua Komisi III DPR RI yang telah menyampaikan laporannya dan kita berkomitmen untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang,” kata Dasco.
Menurut dia, berdasarkan kalender DPR RI, RUU Perampasan Aset ditargetkan selesai paling lambat pada 15 Desember 2026. Target tersebut kemudian mendapat persetujuan dari anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna.
Sementara itu, Habiburokhman menjelaskan bahwa penyusunan RUU Perampasan Aset dilakukan setelah DPR menyelesaikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nasional.
Ia menyebut DPR berkomitmen menyelesaikan RUU tersebut guna mendukung terbentuknya sistem peradilan pidana terpadu atau integrated criminal justice system.
Habiburokhman menegaskan penyelesaian RUU Perampasan Aset bukan sekadar target, tetapi telah menjadi kepastian untuk disahkan dalam rapat paripurna pada Desember 2026.
“Ini bukan lagi target, tapi sudah dapat dipastikan RUU Perampasan Aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna di bulan Desember 2026,” ujarnya.
Ia menjelaskan pembahasan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu karena memuat sejumlah konsep baru yang sebelumnya belum diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan draf terbaru, aset yang dapat dirampas mencakup aset hasil tindak pidana, aset yang digunakan sebagai alat atau sarana tindak pidana, barang temuan, serta aset pengganti kerugian.
Adapun mekanisme perampasan aset meliputi perampasan berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana atau in personam dan perampasan berdasarkan putusan terhadap objek tindak pidana atau in rem.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), termasuk Koordinator AMPB Supriyono alias Botok yang mengikuti jalannya rapat dari balkon ruang rapat.
AMPB diketahui dijadwalkan menggelar aksi unjuk rasa di halaman Gedung DPR RI pada Kamis. Salah satu tuntutan yang disuarakan massa adalah percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset.


