- ACEH SINGKIL – Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil mengikuti rapat harmonisasi rancangan Peraturan Bupati (Perbup) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh melalui Zoom Meeting yang berlangsung di Op-Room Kantor Bupati Aceh Singkil, Rabu (23/9/2026).
- Rapat tersebut membahas empat rancangan Perbup strategis, yaitu Rancangan Perbup tentang Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah; Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan; Rencana Strategi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat; serta Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil.
- Dari Pemkab Aceh Singkil hadir Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Aceh Singkil Junaidi, S.STP., M.Si, Plt.
ACEH SINGKIL – Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil mengikuti rapat harmonisasi rancangan Peraturan Bupati (Perbup) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh melalui Zoom Meeting yang berlangsung di Op-Room Kantor Bupati Aceh Singkil, Rabu (23/9/2026).
Rapat tersebut membahas empat rancangan Perbup strategis, yaitu Rancangan Perbup tentang Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah; Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan; Rencana Strategi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat; serta Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil.
Dari Pemkab Aceh Singkil hadir Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Aceh Singkil Junaidi, S.STP., M.Si, Plt. Kadis Sosial Ali Hasmi Pohan, A.KS., M.Si, perwakilan Kabag Hukum Nisha Metalia, SH, perwakilan SKPK terkait, camat, kepala puskesmas, serta perwakilan PDAM Aceh Singkil.
Sementara dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Aceh hadir Ketua Tim Kerja Harmonisasi Wilayah 1, Nurdani, SH., MH, beserta jajaran.
Dalam rapat tersebut, Junaidi menegaskan bahwa harmonisasi diperlukan untuk memastikan setiap rancangan regulasi memiliki landasan hukum yang tepat sekaligus mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.
“Harmonisasi ini menjadi langkah penting untuk memastikan empat rancangan Perbup yang kita susun memiliki kesesuaian secara hukum, tidak tumpang tindih dengan ketentuan yang lebih tinggi, serta dapat diterapkan secara efektif. Kita ingin setiap regulasi yang lahir benar-benar memberikan kepastian, memperkuat tata kelola pemerintahan dan berdampak langsung terhadap peningkatan pelayanan kepada masyarakat,”tutur Junaidi.
Ia juga menyampaikan bahwa masukan dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Aceh menjadi bagian penting dalam penyempurnaan substansi rancangan Perbup sebelum ditetapkan.
“Kita berharap melalui proses harmonisasi ini, seluruh masukan dan koreksi dapat menjadi penyempurnaan sehingga regulasi yang ditetapkan nantinya tidak hanya memenuhi aspek formal dan yuridis, tetapi juga sesuai dengan kebutuhan pembangunan dan karakteristik Aceh Singkil, “ujarnya.
Sementara itu, Ketua Tim Kerja Harmonisasi Wilayah 1 Nurdani, SH., MH, dalam pemaparannya menekankan pentingnya memastikan setiap rancangan Perbup memiliki keselarasan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, baik dari aspek kewenangan, substansi maupun teknik penyusunan regulasi.
“Harmonisasi dilakukan untuk memastikan rancangan Perbup tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, tidak terjadi tumpang tindih kewenangan, serta memiliki rumusan norma yang jelas dan dapat dilaksanakan. Empat rancangan ini memiliki substansi strategis, sehingga perlu disusun secara cermat agar ketika ditetapkan dapat menjadi instrumen hukum yang efektif bagi pemerintah daerah,”Paparnya.
Nurdani juga mengapresiasi keterlibatan lintas perangkat daerah dalam proses harmonisasi tersebut. Menurutnya, koordinasi sejak tahap penyusunan akan membantu menghasilkan regulasi yang lebih implementatif dan memiliki kepastian hukum.
Rapat harmonisasi ini diharapkan menjadi bagian penting dalam mempercepat penyempurnaan empat rancangan Perbup sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan, penanggulangan kemiskinan, pelayanan kesehatan, kelembagaan kecamatan, serta pemenuhan kebutuhan air minum masyarakat di Kabupaten Aceh Singkil.(Joni)

