- mengaku mengalami luka di bagian kepala hingga mengeluarkan darah setelah diduga menjadi korban pemukulan saat proses penagihan cicilan sepeda motor oleh anggota tim penagihan FIF berinisial M.K.
- Kepada Kabar Tujuh, korban menegaskan bahwa dirinya bukan menunggak cicilan, melainkan hanya mengalami keterlambatan pembayaran karena belum memiliki dana yang cukup untuk melunasi seluruh kewajibannya.
- "Saat itu saya baru memiliki dana Rp1.200.000, sementara cicilan motor saya Rp1.280.000.
ACEH UTARA – Seorang ibu rumah tangga berinisial N.A. mengaku mengalami luka di bagian kepala hingga mengeluarkan darah setelah diduga menjadi korban pemukulan saat proses penagihan cicilan sepeda motor oleh anggota tim penagihan FIF berinisial M.K. Peristiwa tersebut terjadi di Kabupaten Aceh Utara pada Minggu (14/6/2026).
Kepada Kabar Tujuh, korban menegaskan bahwa dirinya bukan menunggak cicilan, melainkan hanya mengalami keterlambatan pembayaran karena belum memiliki dana yang cukup untuk melunasi seluruh kewajibannya.
“Saat itu saya baru memiliki dana Rp1.200.000, sementara cicilan motor saya Rp1.280.000. Itu belum termasuk denda keterlambatan,” ujar korban.
Menurut korban, uang yang telah disiapkan tersebut tidak diterima karena dianggap belum mencukupi. Selain cicilan bulanan, pihak penagih juga meminta pembayaran denda keterlambatan sehingga jumlah yang harus dibayarkan menjadi lebih besar.
Karena belum mampu memenuhi jumlah yang diminta, suami korban kemudian pergi mencari pinjaman untuk menutupi kekurangan pembayaran.
Sementara itu, korban bersama anaknya dan tiga anggota tim penagihan FIF menunggu di rumah. Namun, suasana yang awalnya tenang berubah menjadi tegang hingga terjadi perdebatan antara kedua belah pihak.
Korban menuturkan, perdebatan tersebut kemudian berujung pada dugaan pemukulan yang menyebabkan dirinya mengalami luka di bagian kepala hingga mengeluarkan darah.
“Saya mengalami luka di kepala hingga berdarah dan harus mendapatkan perawatan medis,” ungkapnya.
Korban juga mengaku tidak sempat merekam kejadian tersebut karena telepon genggam miliknya diduga diambil paksa saat insiden berlangsung.
“Kami tidak sempat merekam kejadian karena handphone kami diduga diambil paksa,” katanya.
Akibat kejadian tersebut, korban menjalani perawatan medis dan telah melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian. Korban berharap kasus tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Zubir Almas mengecam dugaan tindak kekerasan yang dilaporkan korban. Menurutnya, apabila terbukti benar, tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
Wartawan Kabar Tujuh telah berupaya menghubungi salah satu pihak FIF yang disebut berada di lokasi kejadian. Namun hingga berita ini diturunkan, nomor yang bersangkutan tidak dapat dihubungi.
Selain itu, pihak FIF maupun aparat kepolisian setempat juga belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan insiden tersebut. Kabar Tujuh masih berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak terkait guna mendapatkan informasi yang berimbang.
Kabar Tujuh membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan undang undang pers (Mega)

