- MEDAN - Bagaimana tidak mengundurkan diri sebagai karyawan PT Gunung Sari Indonesia, Medan karena dugaan di intimidasi dan dipaksa membuat mundur oleh pihak manajemen perusahaan
- Ketua organisasi pers populer saat ini di Sumatera Utara,, ketua PWDPI,DL Tobing SH pada Senin (19/01/2026 ).
- Ketua mengatakan bahwa telah menerima laporan yakni karyawan yang sudah mengabdi belasan tahun pun tidak di berikan Pesangon ." Para karyawan menandatangani surat pernyataan pengunduran diri tersebut karena sebelumnya di intimidasi dan dituduh melakukan Pencurian barang dan dipaksa menandatangani surat pengunduran diri, " terang DL Tobing SH
MEDAN – Bagaimana tidak mengundurkan diri sebagai karyawan PT Gunung Sari Indonesia, Medan karena dugaan di intimidasi dan dipaksa membuat mundur oleh pihak manajemen perusahaan
.Ptihal tersebut disampaikan oleh seorang. Ketua organisasi pers populer saat ini di Sumatera Utara,, ketua PWDPI,DL Tobing SH pada Senin (19/01/2026 ).
Ketua mengatakan bahwa telah menerima laporan yakni karyawan yang sudah mengabdi belasan tahun pun tidak di berikan Pesangon .” Para karyawan menandatangani surat pernyataan pengunduran diri tersebut karena sebelumnya di intimidasi dan dituduh melakukan Pencurian barang dan dipaksa menandatangani surat pengunduran diri, ” terang DL Tobing SH
Dugaan kuat dengan cara menuduh karyawan melakukan Pencurian barang dan di paksa tanda tangan itu surat pengunduran diri adalah supaya pihak PT Gunung Sari tidak wajib memberikan pesangon.Masih ada masalah lainnya yakni pihak manajemen menahan Ijazah para karyawan meskipun sudah tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut.
” Jika pemecatan sepihak oleh perusahaan karena tuduhan mencuri, tanpa ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka PHK dengan modus surat pengunduran diri yang dipaksakan maka Cacat hukum dan tidak sah ” terang Ketua.
Ketua mengatakan akan segera mendampingi karyawan dan melaporkan oknum Direktur PT Gunung Sari ke Polda Sumut sebab bukti dan data lengkap sudah ada di tangan PWDPI Sumut.
Kuasa hukum PT Gunung Sari,Raja Faisal mengatakan bahwa yang dikatakan oleh karyawan tersebut tidak benar .” Tidak benaritu, yang benar adanya mereka mengundurkan diri dengan cara Sukarela dan dilakukan dihadapan temannya yang lain karena telah melakukan kesalahan yang merugikan perusahaan, ” jelas Raja Faisal.
DL Tobing SH menjelaskan lagi bahwa permasalahan adanya PHK di PT Gunung Sari tersebut telah dilakukan mediasi oleh Dinas Ketenagakerjaan kota Medan . ” Oleh karena tidak ada penyelesaian yang baik’ dari pihak perusahaan maka Surat lanjutkan telah di
terbitkan,” jelasnya pada awak Kabartujuh .com ,Senin 19/01/2026.
( Eko )

