MEDIAINDONESIA24.COM – ACEH TENGGARA.Kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Lawe Loning Aman, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Aceh Tenggara, pada Kamis, 12 September 2024 Telah mengguncangkan masyarakat Di kecamatan tersebut.
Seorang suami, MD (49), tega menghabisi nyawa istrinya, MM (30), akibat cemburu dan ketidaksukaannya terhadap kebiasaan sang istri yang sering bermain media sosial.
Peristiwa tragis ini terjadi di pagi hari, korban di temukan dalam kondisi mengenaskan dengan leher terikat tali nilon berwarna hijau.Penemuan Korban tersebut telah mengejutkan masyarakat sekitar yang segera melaporkannya kepada pihak berwajib.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R. Doni Sumarsono, melalui Kasi Humas Ipda Patar Erwinsyah menjelaskan, motif di balik pembunuhan tersebut didorong oleh rasa malu dan emosi tersangka.Korban diketahui sering bermain media sosial seperti live TikTok, berkaraoke dengan teman-temannya, dan kerap keluar rumah tanpa izin suami.
Tindakan ini, menurut tersangka, telah membuatnya marah karena diketahui oleh tetangga sekitar.
“Pelaku merasa malu dan emosi akibat perilaku istrinya yang dinilai tidak pantas menurutnya, sehingga ia nekat melakukan pembunuhan ini,” ungkap Ipda Patar Erwinsyah.
Pada pagi hari kejadian, MD mendekati istrinya yang sedang berada di sekitar kamar mandi.Tanpa peringatan, MD melilitkan tali nilon yang ia ambil dari dinding rumah ke leher istrinya.Ia kemudian menarik tali tersebut dengan kekuatan penuh, membuat MM tidak mampu melawan. Korban jatuh dalam posisi tengkurap dan meninggal di tempat.
Setelah melakukan penyelidikan, kecurigaan langsung mengarah kepada MD, suami korban.Pada hari yang sama, polisi berhasil menangkap MD di desanya sendiri tanpa perlawanan.Walau dalam interogasi awal, MD sempat tidak mengakui Pembunuhan tersebut.
Namun, setelah dilakukan penyidikan lebih lanjut, pada Jumat pagi, 13 September 2024, MD akhirnya mengakui semua perbuatannya.MD kini menghadapi tuntutan hukum yang berat atas pembunuhan tersebut.
Ia di jerat dengan pasal 340 jo 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan biasa.MD menghadapi hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati, bergantung pada keputusan pengadilan.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat sekitar dan mengingatkan pentingnya komunikasi dalam rumah tangga guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih bijak Bermedia Sosial dan berinteraksi secara digital dengan menggunakan teknologi yang terus berkembang di masa saat ini.

