Maluku – Mediaindonesia24
Lambatnya penanganan dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana desa dan dana CSR di Desa Makatian membuat masyarakat desa tersebut meminta bantuan langsung ke Komisi I dan II DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT). Pada Rabu (22/1/2025), pukul 10.00 WIT, DPRD KKT menggelar rapat dengar pendapat untuk menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut.
Dalam pertemuan Komisi I dan II DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar; bersama perwakilan masyarakat Makatian, Kepala Desa Makatian dan Camat Wermaktian. dilihat dari pertemuan yg berjalan, perwakilan masyarakat sangat berharap agar laporan yang telah diajukan bisa dapat sesegra mungkin ditindaklanjuti karena; sudah sesuai tahapan apalagi dilihat dari batasan waktunya sudah melewati 60hari waktu yang diberikan. sekalipun adanya upaya pengembalian uang/Dana CSR dan pinjam tersebut.
Ini negara Indonesia tidak ada yang bisa kebal hukum harus Fer dong masah di Wermaktian ada kades yang melakukan pelanggaran diberhentikan karena melanggar aturan/hukum tapi kenyataannya Kades Makatian hanya dibiarkan begitu saja?? bahkan sangat diduga kuat ada perlindungan khusus bagi kades Makatian.
Apalagi kita bisa dengar semua ada pesan dari Bapak Presiden Prabowo dalam setiap pidatonya dengan lantang beliau menyatakan jangan pernah/jangan coba-coba anda korupsi ingat saya tidak pernah toleransi dengan mereka yang korupsi/melnggar hukum.
Hal ini perlu kita jalani di Kabupaten Kepulauan Tanimbar agar tidak semena-mena dalam melakukan pelanggaran apalagi sebagai pejabat/kepala desa karena setiap desa sangat membutuhkan pemerintah yang baik dan adil.
dapat dilihat dari pelanggaran kades Linofik U Refutu alias Lino; perbuatannya sangat terang bahkan dalam pertemuan yang berlangsung di gedung DPRD beliau sudah mengakui perbuatannya memakai jabatan kepala desa untuk menyalahgunakan keuangan atau dana CSR juga pinjaman tersebut hal ini sangat tidak benar karena pengunaan disetiap anggaran wajib melalui musyawarah desa agar dapat disetujui barulah adanya penganggaran agar tidak ada dugaan dari masyarakat, apalagi dengan ketidakpuasan.
Untuk itu perwakilan masyarakat desa Makatian pada tanggal 24 Januari 2025 telah menyurati kembali ke pihak Inspektorat dengan harapannya dapat secepat mungkin Inspektorat memberikan rekomendasi untuk pihak kejaksaan, sesuai tahapannya dan kades Makatian diberhentikan sementara/tetap dari jabatan kepala desa hingga proses hukum berakhir. By SW

