CILEGON — Suasana kawasan Situ Rawa Arum tampak lebih hidup dan asri, Jumat (17/4/2026). Ratusan personel gabungan menanam seribu bibit pohon di lahan seluas dua hektare, menandai langkah nyata Polda Banten mendukung Gerakan Indonesia ASRI yang dicanangkan pemerintah.

Aksi penghijauan ini bukan hanya simbolis, melainkan bagian dari upaya memperkuat kesadaran kolektif dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup, khususnya di wilayah perkotaan padat aktivitas seperti Kota Cilegon.
Kegiatan berlangsung khidmat dan dihadiri langsung oleh Kapolda Banten Irjen Pol Hengki, didampingi Wakapolda Banten Brigjen Pol Hendra Wirawan, Wali Kota Cilegon Robinsar, serta jajaran pejabat utama Polri dan pemangku kepentingan daerah.
Kapolda Banten Irjen Pol Hengki menegaskan, kegiatan ini merupakan bukti komitmen kepolisian dalam mendukung program pemerintah untuk mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, bersih, dan indah.
“Penanaman pohon ini adalah wujud nyata kontribusi Polda Banten mendukung Gerakan Indonesia ASRI,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penanganan isu lingkungan saat ini tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan harus terintegrasi hingga ke tingkat wilayah terkecil dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat. Hal ini juga sejalan dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya pendekatan berbasis teknologi dan partisipasi publik.
“Kesadaran menjaga lingkungan bisa dimulai dari hal sederhana, seperti tidak membuang sampah sembarangan serta membiasakan diri memilah sampah organik dan anorganik,” tambahnya.
Selain fokus pada lingkungan, Polda Banten juga terus konsen menjalankan berbagai program sosial kemasyarakatan, mulai dari perbaikan rumah tidak layak huni, peningkatan fasilitas pendidikan, hingga program Jembatan Merah Putih Presisi yang menyentuh langsung kebutuhan rakyat.
Di kesempatan itu, Kapolda juga menegaskan tanggung jawab lingkungan bagi pelaku usaha, khususnya sektor pertambangan. Menurutnya, reboisasi atau penanaman kembali hutan adalah kewajiban mutlak setelah kegiatan operasional selesai.
“Reboisasi adalah kewajiban. Jika tidak dilaksanakan, akan dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Siaran ini bersumber dari Bidhumas Polda Banten.

