- ACEH TAMIANG — Momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dimanfaatkan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang untuk memberikan penghargaan kepada warga binaan yang dinilai memenuhi persyaratan memperoleh remisi.
- Armia Fahmi, melakukan anjangsana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kuala Simpang, Desa Dalam, Kecamatan Karang Baru, Senin (17/8/2026).
- Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 11.30 WIB tersebut diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan pembukaan dan laporan pelaksanaan kegiatan oleh Kepala Lapas Kelas IIB Kuala Simpang.
ACEH TAMIANG — Momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dimanfaatkan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang untuk memberikan penghargaan kepada warga binaan yang dinilai memenuhi persyaratan memperoleh remisi.
Bupati Aceh Tamiang, Drs. Armia Fahmi, melakukan anjangsana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kuala Simpang, Desa Dalam, Kecamatan Karang Baru, Senin (17/8/2026). Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan pemberian Remisi Umum, Remisi Tambahan serta pengurangan masa pidana bagi Anak Binaan dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 11.30 WIB tersebut diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan pembukaan dan laporan pelaksanaan kegiatan oleh Kepala Lapas Kelas IIB Kuala Simpang.
Dalam laporan tersebut disampaikan bahwa pemberian remisi bukan semata-mata pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi bentuk penghargaan sekaligus sarana pembinaan agar warga binaan terus menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana maupun setelah kembali ke tengah masyarakat.
Lapas Kelas IIB Kuala Simpang saat ini memiliki kapasitas hunian sebanyak 180 orang. Pada momentum HUT ke-81 RI tahun 2026, sebanyak **17 narapidana menerima Remisi Umum**.
Rinciannya, sebanyak lima orang memperoleh remisi satu bulan, tujuh orang memperoleh remisi dua bulan, dan lima orang memperoleh remisi tiga bulan.
Selain Remisi Umum, sebanyak 45 narapidana mendapatkan Remisi Tambahan. Remisi tersebut diberikan kepada narapidana yang secara sukarela kembali ke dalam lapas serta turut membantu proses pemulihan pascabencana banjir.
Dari jumlah tersebut, lima orang memperoleh tambahan remisi 20 hari, 19 orang memperoleh satu bulan, tujuh orang memperoleh satu bulan 10 hari, 11 orang memperoleh satu bulan 20 hari, dan tiga orang memperoleh tambahan remisi selama dua bulan.
Sementara itu, sebanyak 13 orang menjalani pidana subsider.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Aceh Tamiang juga membacakan amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia terkait pemberian Remisi Umum, Pengurangan Masa Pidana Umum, Remisi Dasawarsa serta Pengurangan Masa Pidana Dasawarsa dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Amanat tersebut menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan bagian dari sistem pembinaan pemasyarakatan. Penghargaan diberikan kepada narapidana dan Anak Binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif serta menunjukkan perilaku baik, kedisiplinan, dedikasi dan mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Pemberian remisi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah mendorong warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.
Dalam amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, tema HUT ke-81 Kemerdekaan RI,“Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju”, dimaknai sebagai refleksi semangat persatuan, kerukunan dan gotong royong dalam kehidupan berbangsa.
Semangat kemerdekaan, kata pemerintah, bukan hanya menjadi milik masyarakat di luar lembaga pemasyarakatan. Warga binaan juga menjadi bagian dari masyarakat Indonesia yang berhak merasakan momentum kemerdekaan melalui proses pembinaan dan penghargaan atas perubahan positif yang telah mereka tunjukkan.
Peringatan HUT ke-81 RI di Lapas Kelas IIB Kuala Simpang tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa proses pemasyarakatan tidak hanya berorientasi pada pelaksanaan hukuman, tetapi juga pembinaan dan persiapan bagi warga binaan agar dapat kembali menjadi bagian dari masyarakat secara baik dan produktif.
Melalui pemberian remisi, pemerintah berharap warga binaan semakin termotivasi untuk mempertahankan perilaku baik, mengikuti seluruh program pembinaan dan menjadikan masa menjalani pidana sebagai momentum untuk memperbaiki diri.


