[pwa-install-button]
ADVERTISEMENT
×

Diduga Warga Negara Asing, (WNA) Memiliki Data Lengkap Berupa KTP Elektronik dan Kartu Keluarga Dengan Alamat, Dusun Ingin Jaya Kec. Tamiang Hulu, Kab. Aceh Tamiang Tanpa Melalui Prosedur Tentang Masalah Kewarganegaraan.

Hal Tersebut Telah Diatur Dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Dilansir Laman Kementrian Hukum Dan Ham (Kemenkumham), Proses Naturalisasi Terbagi Menjadi Empat Jenis Sesuai Dengan Ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2006 Yang Dapat Dilakukan Melalui Berbagai Cara.

Adapun Syarat Perubahan Kewarganegaraan WNA Ke WNI:

1.Salinan Keputusan/ Penetapan Perubahan Status Kewarganegaraan Dari Pengadilan Atau Pejabat / Instansi Yang Berwenang.

2.Kutipan Akta Catatan Sipil Yang Bersangkutan.

3.Surat Pernyataan Perubahan Data Kependudukan Bermaterai Rp. 10.000.

4.Foto Copy Kk Dan KTP Elektronik.

5.Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran Orang Tua Dengan Memperlihatkan Dokumen Aslinya.

6.Pasport.

7.SKLD Dari Kepolisian Bagi WNA.

8.Dokumen Emigrasi Bagi WNA.

9.Surat Kuasa Pengisian Beo data Bermaterai Rp. 10.000,Bagi Yang Dikuasakan Dan Fotocopy KTP Penerima Kuasa.

Menurut Data Dari Badan Intlejen Strategis (BAIS) Yang Bersangkutan Menyeludup Masuk Lewat Jalur Perairan Secanggang Langkat.
Dan Saat Dikonfirmasi Wartawan Pada 05/02/24, Yang Bersangkutan Mengakui Tidak Melalui Jalur Resmi….. (BERSAMBUNG KE EPISODE Ke-2)

📲 Share ke WhatsApp
Redaksi
✔ Wartawan KabarTujuh
Jurnalis resmi KabarTujuh.com

Penulis

Breaking News Langsung ke HP Anda
Jangan lewatkan berita penting hari ini dari KabarTujuh. Aktifkan notifikasi sekarang.
Aktifkan Sekarang
Gawat!!!!!, Warga Negara Asing Bisa Miliki KTP Di Aceh Tamiang Ada Apa.
Ikuti
×
error: Konten dilindungi!!