Aceh Tamiang* – Pertanyaan publik mengenai besaran gaji, tunjangan, serta fasilitas lain yang diterima anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang hingga kini belum mendapat jawaban. Sekretariat DPRK pada bagian Bendahara Gaji yang coba dimintai keterangan melalui pesan Whatsapp terkait transparansi anggaran justru memilih bungkam dan tidak Memberikan penjelasan kepada awak media pada Kamis ( 21/8/2025).
Sikap diam tersebut menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat, mengingat semua pembiayaan dewan bersumber dari anggaran daerah yang notabene berasal dari pajak rakyat. “Masyarakat butuh kejelasan. Berapa sebenarnya gaji dan tunjangan anggota DPRK? Jangan sampai hal ini menimbulkan kecurigaan,” ujar seorang masyarakat
Sebagai perbandingan, pendapatan anggota DPR RI di tingkat nasional telah diatur secara resmi melalui Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan No. S-520/MK.02/2015. Rinciannya, seorang anggota DPR RI menerima gaji pokok Rp4,2 juta per bulan, namun angka tersebut melonjak signifikan karena berbagai tunjangan.
Tunjangan yang melekat mencakup tunjangan istri/suami Rp420 ribu, tunjangan anak Rp168 ribu, uang sidang Rp2 juta, hingga tunjangan jabatan Rp9,7 juta. Selain itu terdapat tunjangan komunikasi Rp15,5 juta, tunjangan rumah Rp50 juta, serta bantuan listrik dan telepon Rp7,7 juta. Jika dijumlahkan, total pendapatan seorang anggota DPR RI bisa mencapai Rp104 juta per bulan.
Meski angka di daerah tentu berbeda dengan pusat, namun publik menilai DPRK Aceh Tamiang seharusnya tidak menutup diri. Keterbukaan soal gaji dan tunjangan merupakan bentuk akuntabilitas, apalagi lembaga legislatif adalah representasi rakyat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Sekretariat DPRK Aceh Tamiang belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai rincian anggaran untuk gaji dan tunjangan dewan. Masyarakat masih menanti keterbukaan agar kepercayaan publik terhadap lembaga perwakilan rakyat tetap terjaga.
📲 Share ke WhatsApp
