SUMATERA UTARA -Sebuah Apartemen Di Medan Diduga Tempat Praktek Judi Online jaringan nasional bahkan internasional,telah berhasil Diamankan Polda Sumut pada Kamis ( 26/03/2026 ).
Prihal judi online tersebut disampaikan oleh Dirressiber Polda Sumut,Kombes Pol Dr .Bayu Wicaksono melalui Kabid Humas Polda Sumut,Kombes Pol Ferry Walintukan yang menjelaskan bahwa judi online tersebut Diduga telah mendapatkan keuntungan besar sekira Rp 7 Millyar semenjak beroperasi di sebuah Apartemen Di Medan, dan nilai tersebut berdasarkan pengakuan para tersangka dari penyelidikan awal Oleh Tim penyidik .
” Secara hitungan dari pendalaman awal kami berdasarkan dari pengakuan para tersangka kurang lebih sekitar Rp 7 Millyar selama dua tahun beroperasi, ” terang Kombes Pol Ferry Walintukan.
Lebih lanjut di jelaskan bahwa omzet tersebut ditemukan dari dua lokasi adalah bervariasi.
Dari pemeriksaan Awal Tim penyidik,Kompol Dr Bayu Wicaksono mengatakan telah menemukan adanya perputaran deposit para pemain yang berbeda-beda setiap hari,mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 6 juta perhari.
” Setiap marketing ( CRM) tersebut diberikan target oleh Leader nya,mereka wajib Mencapai deposit taruhan pemain minimal Rp 1 juta perhari, ” jelas Kompol Bayu.
Tim penyidik dari Dirressiber Polda Sumut telah tangkap itu tersangka 19 orang turut serta amankan barang bukti yakni , 1 unit CPU, 1 unit Layar monitor,, 1 unit Laptop, Telepon genggam, Flashdisk,Router, Perangkat Wifi, kartu Perdana hingga kartu identitas tersangka.
Setelah dilakukan pengembangan terhadap tersangka, Penyidik menemukan lagi adanya 10 rekening bank yang diduga terkait dengan aktivitas judi online tersebut.
” Jaringan tersebut diduga punya cakupan yang luas secara nasional dan kami dalami lagi manatau ada hubungan dengan jaringan internasional sebab salah satu tersangka pernah bekerja di Kamboja , ” tegas Kombes Dr .Bayu.
Pada saat ini para tersangka harus bertanggung jawab demi hukum atas perbuatan nya dan akan dikenakan pasal 426 ayat (1) undang undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
( Eko )

