- kabartujuh.com.com,Langsa,Aceh--Panitia Pemilihan Tuha Peut Gampong (Desa) Seulalah di Duga Melakukan Kecurangan Dan Kangkangi Qanun Kota Langsa Nomor 12 Tahun 2018 Dalam Melaksanakan pemilihan Dan Penetapan Calon Tuha Peut,Gampong Seulalah Kecamatan Langsa Lama,Kota Langsa.
- Hal ini terbukti Dari Sanggahan dari Calon Tuha Peut Dusun Tanjung Jati II Irwansyah,Is Di Dampingi Oleh Calon Tuha Peut Dusun Mawar Dua Murdiansyah.
- Irwansyah Mengatakan kepada Media Ini,ini aneh Bang setahu Kami Saudara Coco Mahardicka,S,Psi dalam keikutsertaan tidak Melalui tahapan tahapan yang Kami Lalui,secara Bersama Sama Bahkan Sampai Pencabutan Dan Penetapan Nomor Urut pun Saudara Coco Mahardicka Tidak pernah Muncul,Dan Disebutkan Nama Nya dalam Keikutsertaannya.
kabartujuh.com.com,Langsa,Aceh–Panitia Pemilihan Tuha Peut Gampong (Desa) Seulalah di Duga Melakukan Kecurangan Dan Kangkangi Qanun Kota Langsa Nomor 12 Tahun 2018 Dalam Melaksanakan pemilihan Dan Penetapan Calon Tuha Peut,Gampong Seulalah Kecamatan Langsa Lama,Kota Langsa.
Hal ini terbukti Dari Sanggahan dari Calon Tuha Peut Dusun Tanjung Jati II Irwansyah,Is Di Dampingi Oleh Calon Tuha Peut Dusun Mawar Dua Murdiansyah.
Irwansyah Mengatakan kepada Media Ini,ini aneh Bang setahu Kami Saudara Coco Mahardicka,S,Psi dalam keikutsertaan tidak Melalui tahapan tahapan yang Kami Lalui,secara Bersama Sama Bahkan Sampai Pencabutan Dan Penetapan Nomor Urut pun Saudara Coco Mahardicka Tidak pernah Muncul,Dan Disebutkan Nama Nya dalam Keikutsertaannya.
Kami baru diberitahu 2(Dua) hari Menjelang hari Pemilihan yaitu Pada Tanggal 10 November,2023,sedangkan Pemilihan pada tanggal 12,November,2023.
Dan Pada Hari Sabtu Tanggal 11,November 2023,telah diadakan Rapat Bersama Para Calon,Geuchik,Pihak panitia,Kasipem Dari Kecamatan Langsa Lama,Babinsa,Babhinkamtibmas Serta Unsur Lain nya Di Aula Kantor Geuchik(Kepala Desa) Gampong Seulalah Dan Kami Telah menyatakan TIDAK SETUJU,terhadap Munculnya Dengan Tiba Tiba nama Saudara Coco Mahardicka,S,Psi tersebut,dalam Pemilihan Atau Menjadi Calon Tuha Peut.
Namun Aneh nya Pada Tanggal 12,November,2023,muncul Nama Coco Mahardicka tanpa Menjalani Proses Yang Sama Seperti Kami lalui Tahapannya(Seperti Di istimewakan/Anak Mas).
Namun Dihari Sabtu itu pada tanggal 11,November,2023,Ketua Panitia Pemilihan Tuha Peut Paino Yang Juga Sekdes Gampong Seulalah,Tetap memaksakan Memasukan Saudara Coco Mahardicka tersebut sebagai salah Satu calon Tuha Peut Untuk Pemilihan pada Tanggal 12 November,2023.
Dan Aneh nya Lagi Panitia Pemilihan Tuha Peut Sudah membuat Rapat musyawarah pada Tanggal 16 Oktober 2023,Sedangkan SK (Surat Keputusan) Panitia DiKeluarkan Oleh Geuchik pada Tanggal 17,Oktober,2023,Dan Di SK Panitia Ampir 80 Persen Di isi oleh Perangkat Desa,Dari 11 orang Hanya 4 Orang Yang Mewakili Masyarakat biasa Itupun dan Disalah Satu Dusun Tidak Ada Masyarakat yang Mewakili Sebagai Panitia.
Hal Ini Di Duga Sangat Bertentangan Dengan Qanun Kota Langsa Nomor:12 tahun 2018,tentang pemilihan Tuha Peut Gampong Terutama Pasal 42 Ayat 2 Dan 3 Yang Berbunyi yaitu Panitia Pemilihan Tuha Peut,Unsur perangkat Gampong Paling Banyak 3(tiga)Orang dan Unsur Masyarakat Paling Banyak 8(Delapan) Orang,Namun Aneh Nya Qanun Kota Langsa Tidak Berlaku Bagi PMP-TPG Gampong Seulalah kec Langsa Lama Kota Langsa.
Dan Kami Juga Mengetahui Saudara Coco Mahardicka Adalah Salah Satu Penggurus Partai Politik Di kota Langsa,yang Menempati Posisi Di kepengurusan Anggota Majelis Penasehat partai Di DPD Kota Langsa Dengan Nomor SK A/Kpts/KU-Sj/372/V/2021.
Media ini Juga mengkonfirmasi Paino Selaku Ketua Pemilihan Tuha Peut Gampong Seulalah,Paino Mengatakan Tanggapan saya nanti bang setelah masa sanggah berkahir nanti kita konfirmasi Tutup Nya Singkat.(TIM)
keterangan Gambar:Geuchik Gampong Seulalah Sofyan Dan Sektaris Panitia Pemilihan Tuha Puet Saat Menerima Berkas sanggahan Dari Irwansyah,IS

