- Kabar tujuh, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengeluarkan peringatan keras terkait fenomena mengendapnya dana Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp919 triliun di perbankan.
- Ketua BPK Isma Yatun mengungkapkan, pemerintah daerah cenderung menyimpan dana TKD di bank dalam jumlah besar, sehingga memperlambat perputaran ekonomi dan efektivitas pembangunan.
- "Dana TKD yang mengendap ini menunjukkan ketidakefisienan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Kabar tujuh, Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengeluarkan peringatan keras terkait fenomena mengendapnya dana Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp919 triliun di perbankan. Alih-alih digunakan untuk membangun infrastruktur dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dana jumbo ini justru “parkir” tanpa optimalisasi.
Ketua BPK Isma Yatun mengungkapkan, pemerintah daerah cenderung menyimpan dana TKD di bank dalam jumlah besar, sehingga memperlambat perputaran ekonomi dan efektivitas pembangunan.
“Dana TKD yang mengendap ini menunjukkan ketidakefisienan dalam pengelolaan keuangan daerah. Jika tidak segera dioptimalkan, ekonomi daerah bisa macet dan pelayanan publik terganggu,” tegas Isma dalam keterangannya, Jumat (1/3/2025).
Benarkah Pemda “Sengaja” Parkir Dana?
Isu dana TKD mengendap di bank bukan kali pertama terjadi. Sejumlah kepala daerah berdalih bahwa pencairan anggaran bergantung pada mekanisme birokrasi, tetapi fakta di lapangan menunjukkan adanya indikasi kesengajaan untuk mempertahankan likuiditas perbankan daerah
atau bahkan kepentingan tertentu.
Dalam banyak kasus, dana yang mengendap ini baru digunakan menjelang akhir tahun anggaran. Akibatnya, proyek-proyek strategis berjalan lambat, dan realisasi belanja daerah menjadi tidak efektif.
“Ini juga menimbulkan pertanyaan, apakah ada ‘permainan bunga bank’ atau faktor lain yang membuat pemda enggan segera membelanjakan dana tersebut?” ujar pengamat kebijakan publik, Yanuar Rizky.
Ancaman bagi Pertumbuhan Ekonomi Lokal
Mengendapnya dana TKD di bank berpotensi memperlambat roda perekonomian daerah. Padahal, anggaran tersebut seharusnya digunakan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur, meningkatkan layanan publik, dan membuka lapangan kerja.
BPK menekankan bahwa pemda harus segera mempercepat penyerapan anggaran dan tidak menumpuk dana di perbankan. Menteri Keuangan Sri Mulyani juga sebelumnya menyoroti masalah ini dan menekankan bahwa rendahnya serapan anggaran bisa berdampak pada pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU)
“Jika dana ini tidak segera direalisasikan, maka ada kemungkinan pemotongan anggaran di tahun berikutnya,” kata Sri Mulyani dalam beberapa kesempatan sebelumnya.
Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?
Fenomena dana mengendap ini mencerminkan kelemahan dalam tata kelola keuangan daerah. Apakah ini murni akibat lambatnya birokrasi atau ada faktor lain seperti kepentingan politik dan kepentingan bank?
BPK meminta pemerintah pusat lebih ketat mengawasi realisasi anggaran daerah, sementara masyarakat dan lembaga pengawas harus ikut serta dalam mengawal transparansi penggunaan dana TKD.
Jika dibiarkan, bukan hanya ekonomi daerah yang mampet, tetapi juga kepercayaan publik terhadap pemerintah akan terus terkikis.
(Bersambung: Investigasi Penggunaan Dana TKD di Beberapa Daerah, Ada Indikasi Penyimpangan?)

