- Samosir, Sumatera Utara - Seorang Pria Bernama R Nadeak (42) Warga Desa Parbuluan Enem mengaku dianiaya pada saat menjalani pemeriksaan terkait dugaan mencuri di satu proyek,Kini melaporkan Ke Propam Polda Sumatera Utara.(07)10/2026).
- Korban mengakui mengalami luka di bagian Kening, Kepala Bengkak, Rasa nyeri di tulang rusuk dan kaki membengkak akibat di tekan pakai kaki meja pada saat pemeriksaan.
- Prihal dugaan penyiksaan korban R Nadeak tersebut telah dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Samosir , IPTU Antonius Hutahean yang mengatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang berlaku tekait laporan dugaan pencurian maupun laporan dugaan penganiayaan tersebut.
Samosir, Sumatera Utara – Seorang Pria Bernama R Nadeak (42) Warga Desa Parbuluan Enem mengaku dianiaya pada saat menjalani pemeriksaan terkait dugaan mencuri di satu proyek,Kini melaporkan Ke Propam Polda Sumatera Utara.(07)10/2026).
Korban mengakui mengalami luka di bagian Kening, Kepala Bengkak, Rasa nyeri di tulang rusuk dan kaki membengkak akibat di tekan pakai kaki meja pada saat pemeriksaan.
Prihal dugaan penyiksaan korban R Nadeak tersebut telah dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Samosir , IPTU Antonius Hutahean yang mengatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang berlaku tekait laporan dugaan pencurian maupun laporan dugaan penganiayaan tersebut.
” Kita sama sama menghormati proses hukum terkait Penganiayaan korban R Nadeak yang dilaporkan Terkait pencurian tersebut,” tegas IPTU Antonius Hutahean pada Rabu,7 Oktober 2026.
Sebelumnya pada Jumat ,02/10/2026 lalu sekitar pukul 22.09 WIB telah mengalami dugaan penyiksaan dan diduga dipaksa mengaku mencuri.
Pada pukul 24.00.WIB,Korban mengaku disuruh mandi lalu dipaksa merangkak di lantai tanpa busana selama 30 menit . Setelah itu dalam posisi diborgol dibiarkan hingga pagi hari .
Dalam pemeriksaan tersebut ,korban mengaku di mintai untuk berdamai dengan syarat memberikan uang sekitar Rp.270 juta.
Lebih lanjut IPTU Antonius Hutahean menambahkan bahwa terkait laporan terhadap personil Polres Samosir yang diduga menganiaya korban,maka pihaknya menyerahkan proses hukum kepada mekanisme yang berlaku.
” Saya selaku Kasat Reskrim Polres Samosir Memohon maaf sepenuh hati atas ketidak nyamanan dalam pelayanan anggota kami, ” terang Antonius Hutahean .
Saat ini keluarga korban,Masyarakat beserta awak media masih menanti hasil pemeriksaan di Propam Polda Sumut , Bagaimana nanti hasilnya terkait kasus dugaan pencurian oleh R Nadeak serta kasus dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan personil Polres Samosir terhadap korban R Nadeak.
Eko

