- Deli Serdang, Sumatera Utara - Bila warga nembeli sebidang tanah , jangan hanya melihat batas dan pagar yang ada namun juga melihat data dan dokumen yang Sah Supaya tidak ada Sengketa seperti yang dialami yang bernama M S Lubis , warga kecamatan Percut sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.pada Jumat,(02/10/2026).
- Lahan tanah yang diklaim milik MS Lubis ternyata jadi sengketa sekitar 16 Rante atau sekitar 6.400 meter yang saat ini telah sampai ke pihak kecamatan Percut Sei Tuan dan diterima langsung oleh Sekretaris Kecamatan Percut Sei Tuan,Andriani Z .
- " Saya terpaksa membeberkan masalah lokasi lahan ini bukan sekedar keberatan karena posisi pagar tersebut namun menyangkut hak saya atas penguasaan sebidang tanah, " terang MS Lubis.
Deli Serdang, Sumatera Utara – Bila warga nembeli sebidang tanah , jangan hanya melihat batas dan pagar yang ada namun juga melihat data dan dokumen yang Sah Supaya tidak ada Sengketa seperti yang dialami yang bernama M S Lubis , warga kecamatan Percut sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.pada Jumat,(02/10/2026).
Lahan tanah yang diklaim milik MS Lubis ternyata jadi sengketa sekitar 16 Rante atau sekitar 6.400 meter yang saat ini telah sampai ke pihak kecamatan Percut Sei Tuan dan diterima langsung oleh Sekretaris Kecamatan Percut Sei Tuan,Andriani Z . Nasution.SAg.
” Saya terpaksa membeberkan masalah lokasi lahan ini bukan sekedar keberatan karena posisi pagar tersebut namun menyangkut hak saya atas penguasaan sebidang tanah, ” terang MS Lubis.
Penyampaian pengaduan tersebut turut serta disaksikan oleh Ketua umum Relawan Tegak lurus Prabowo,Ir.Arse Pane,SH
” Sengketa tersebut jangan dibiarkan berkembang menjadi konflik terbuka dilapangan dan kita mendorong semua pihak menempuh jalur’ administrasi serta hukum, ” tegas Arse Pane pada Jumat,2 Oktober 2026.
Menanggapi prihal sengketa lahan tersebut, Sekretaris Kecamatan Percut Sei Tuan, Andriani Z Nasution menjelaskan bahwa laporan tersebut akan ditindak lanjuti sesuai proses yang berlaku.
Ada salinan dokumen diperlihatkan dan terdapat sebuah surat keterangan Pemerintah Deli Serdang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Desa Sambirejo Timur yang mencantumkan nama Rizal ,tertanggy 29 Desember 2000 dengan luas tanah sekitar 6.545 meter persegi.
” Sampai seluruh data dan dokumen diperiksa dan para semua pihak diberikan ruang yang sama untuk menjelaskan versinya .Namun saat ini belum bisa kita menyimpulkan siapa pemilik yang paling berhak atas sebidang tanah tersebut, ” terang Andriani Z Nasution ,SAg pada Jumat ,2 Oktober 2026.
Disinilah saat yang tepat pihak pemerintah sangat dibutuhkan perannya agar sengketa tidak diselesaikan dengan kekuatan dan kekerasan fisik namun harus dengan data dan administrasi yang transparan dan sesuai dengan hukum yang dan Sah.
Eko

