- Deli Serdang, Sumatera Utara - Warga kawasan SMP Negeri 2; Lubuk Pakam merasa resah atas kehadiran bangunan gudang LPG diduga tanpa Izin, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang tidak membuat saluran air pembuangan sehingga air dan limbah dari mana saja berhenti dan .
- Bangunan Gudang LPG yang diduga tanpa Izin,PBG tersebut berada di sekitar SMP Negeri 2 Lubuk Pakam, Lokasi tepatnya di kelurahan Syahmad, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
- Bangunan Gudang LPG tersebut hingga kini masih terus di kerjakan oleh tukang menjadi sorotan warga karena sangat meresahkan apalagi jika.musim hujan terjadi genangan air dan limbah yang datang dari mana saja sebab di depan bangunan tersebut berhenti tanpa ada aliran air.
Deli Serdang, Sumatera Utara – Warga kawasan SMP Negeri 2; Lubuk Pakam merasa resah atas kehadiran bangunan gudang LPG diduga tanpa Izin, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang tidak membuat saluran air pembuangan sehingga air dan limbah dari mana saja berhenti dan . tergenang hingga kini,Sabtu (29/08/2026).
Bangunan Gudang LPG yang diduga tanpa Izin,PBG tersebut berada di sekitar SMP Negeri 2 Lubuk Pakam, Lokasi tepatnya di kelurahan Syahmad, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Bangunan Gudang LPG tersebut hingga kini masih terus di kerjakan oleh tukang menjadi sorotan warga karena sangat meresahkan apalagi jika.musim hujan terjadi genangan air dan limbah yang datang dari mana saja sebab di depan bangunan tersebut berhenti tanpa ada aliran air.
Awak media.yang mencari informasi kepada seorang tukang inisial UCO mengatakan bahwa mereka saat ini membangun gudang LPG tapi tidak mengetahui prihal izin atau PBG bangunan tersebut.
” Kami ini membangun gudang LPG, kalau soal PBG,aku kurang tau, ” jelas Uco terus terang pada Sabtu,29 Agustus 2026.
Informasi yang diperoleh dari seorang warga sekitar , inisial Adi mengatakan bahwa pemilik bangunan tersebut tidak membuat saluran air untuk pembuangan sehingga air dan limbah menggenangi jalan umum dan halaman rumah.karena terhenti disitu.
” Pemilik bangunan ini tidak melengkapi dengan saluran air buangan sehingga air dan limbah dari mana pun berhenti disitu dan terjadi genangan,” terang Adi.
Hingga kini Awak di belum dapat bertemu dengan pemilik bangunan untuk mengetahui terkait izin maupun PBG dan bangunan yang tidak punya saluran air tersebut
Warga Lubuk Pakam berharap kepada pemerintah terkait untuk.memberi perhatian dan menertibkan terkait bangunan yang diduga tanpa PBG tersebut yang meresahkan warga karena genangan air di jalan umum dan halaman rumah dapat mengganggu aktivitas warga.
Eko


