- BIREUEN — Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momen penuh makna bagi warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bireuen.
- Acara penyerahan berlangsung di halaman Kantor Lapas Kelas IIB Bireuen, Jl.
- Nurdin — langsung memperoleh kebebasan penuh melalui Remisi RU‑III/Langsung Bebas.
Kabar Tujuh | Mega —melaporkan
BIREUEN — Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momen penuh makna bagi warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bireuen. Sebanyak 217 dari 344 penghuni Lapas menerima remisi umum pada Senin (17/8/2026), di mana satu narapidana langsung bebas melalui Remisi Umum Tingkat III.
Acara penyerahan berlangsung di halaman Kantor Lapas Kelas IIB Bireuen, Jl. Laksamana Malahayati No.14, Desa Bandar, Kecamatan Kota Juang, Bireuen. Surat keputusan remisi diserahkan secara simbolis oleh Bupati Bireuen, Ir. H. Mukhlis, S.T., kepada perwakilan warga binaan, disaksikan Kepala Lapas Kelas IIB Bireuen, Didik Niryanto, jajaran Forkopimda, serta pejabat pemasyarakatan setempat.
Rincian Remisi:
Berdasarkan data resmi Lapas Bireuen, pengurangan masa tahanan bervariasi:
– 3 bulan: 88 orang
– 2 bulan: 55 orang
– 1 bulan: 29 orang
– 4 bulan: 29 orang
– 5 bulan: 13 orang
– 6 bulan: 1 orang
Satu orang — Rizki Afdal bin Alm. Nurdin — langsung memperoleh kebebasan penuh melalui Remisi RU‑III/Langsung Bebas.
Berdasarkan Jenis Pidana:
– Narkotika: 123 orang
– Pidana Umum: 91 orang
– Korupsi: 3 orang
Sementara itu, 54 narapidana lainnya belum memenuhi syarat menerima remisi tahun ini. Penyebabnya beragam: belum menjalani minimal enam bulan masa pidana, masih menjalani subsider denda/pengganti, sedang dalam proses pencabutan SK, atau masuk kategori remisi keterlambatan administrasi.
Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara bagi warga binaan yang menunjukkan kelakuan baik, disiplin, dan aktif mengikuti program pembinaan selama masa pemasyarakatan.
“Remisi ini bukan sekadar pengurangan masa tahanan, melainkan bukti bahwa negara tetap memberi kesempatan untuk berubah. Jadikan ini momentum untuk memperbaiki diri, introspeksi, dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih bertanggung jawab,” tegas Bupati Mukhlis.
Kepala Lapas Didik Niryanto menyambut baik pemberian remisi tersebut dan berharap dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri. Kegiatan ini sekaligus menegaskan bahwa sistem pemasyarakatan tidak hanya berorientasi pada hukuman, melainkan pembinaan untuk memulihkan dan mengembalikan warga binaan menjadi warga negara yang baik.
Bireuen, 17 Agustus 2026


